Penting! Isi Surat Edaran Resmi Kemenpan-RB Terbaru Untuk Guru Honorer PPPK 2022 beserta syarat Pengangkatannya

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwa pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.

2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk pendataan pegawai Non ASN dimaksudkan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda. Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan agar tidak ada kendala pada saat unggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

1. Scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG (Harus jelas, tidak blur, tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Dalam hal ini, KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 yang mana pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan di atas. Isi Surat Edaran SE Menpan RB tersebut secara detailnya yakni sebagai berikut:

Isi Surat Edaran SE Menpan RB tersebut berisi tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022.

Halaman Selanjutnya

Hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 523 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis