Dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwa pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:
1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
3. Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Untuk pendataan pegawai Non ASN dimaksudkan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda. Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan agar tidak ada kendala pada saat unggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022 yakni sebagai berikut:
1. Scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG (Harus jelas, tidak blur, tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Dalam hal ini, KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 yang mana pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan di atas. Isi Surat Edaran SE Menpan RB tersebut secara detailnya yakni sebagai berikut:
Isi Surat Edaran SE Menpan RB tersebut berisi tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022.
Halaman Selanjutnya
Hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya