Penting Diketahui PNS! Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka usulan kenaikan pangkat PNS mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS tersebut dibuka untuk periode 1 Oktober 2022.

Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN juga telah membenarkan informasi tersebut. Sehingga, sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir maka PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.

Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan kenaikan pangkat reguler yaitu sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

2. Syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu yaitu fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu, SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik), dan penilaian Angka Kredit (PAK).

3. Syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural yaitu sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan, fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Halaman Selanjutnya

Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis