Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya apapun. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id. Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berkas tersebut yakni sebagai berikut:
1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS yang menduduki jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah, salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah, surat keterangan tugas/izin belajar dan surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK dan surat keterangan tugas/izin belajar.
3. Pilihan jabatan struktural, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan.
Selain itu, untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.
4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan.
Selain itu, untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.
5. Kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir, salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II, salinan sah STTB/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan, salinan sah perintah untuk tugas belajar bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama dan salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu.
6. Pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir, asli PAK, asli klarifikasi PAK.
Halaman Selanjutnya
Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya