Penting Diketahui PNS! Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya apapun. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id. Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berkas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS yang menduduki jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah, salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah, surat keterangan tugas/izin belajar dan surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK dan surat keterangan tugas/izin belajar.

3. Pilihan jabatan struktural, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan.

Selain itu, untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.

4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan.

Selain itu, untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.

5. Kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir, salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II, salinan sah STTB/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan, salinan sah perintah untuk tugas belajar bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama dan salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu.

6. Pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir, asli PAK, asli klarifikasi PAK.

Halaman Selanjutnya

Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis