Menjadi seorang PNS merupakan sebuah kebanggaan tersendiri karena profesi PNS merupakan profesi yang sangat menjanjikan sehingga banyak orang yang memiliki impian untuk menjadi seorang PNS karena berbagai keunggulan yang tidak dimiliki oleh profesi lainnya.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh seorang PNS. Keuntungan tersebut diantaranya:
1. Mendapatkan Uang Pensiun
Bagi seorang PNS yang telah pensiun, pemerintah tetap memberikan gaji bulanan dengan jumlah sesuai ketentuan. Selain itu pemberian uang pensiun tersebut akan terus diberikan kepada seorang istri bila suaminya yang seorang pensiunan PNS meninggal dunia.
2. Status Sosial Terpandang
Pada daerah tertentu masih ada yang beranggapan bahwa mereka yang bekerja sebagai PNS merupakan seseorang yang dianggap memiliki status sosial lebih baik. Sehingga seseorang yang berprofesi sebagai PNS sering kali lebih dihargai di lingkungan masyarakat sekitar.
3. Memiliki Penghasilan Tetap
Keuntungan lain yang akan didapatkan ketika menjadi seorang PNS yakni penghasilan yang tetap dan cenderung stabil.
4. Tidak Kena PHK
Keuntungan menjadi seorang PNS yang paling menarik adalah bebas dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). PNS memiliki jaminan bebas dari PHK, karena perannya dalam melayani masyarakat akan terus dibutuhkan, terlepas dari krisis ekonomi apa saja.
Status PNS akan dicabut apabila seseorang telah melanggar aturan sampai berbuat tindak pidana. Selain itu, pencabutan status PNS juga tetap dilakukan apabila seorang PNS terjun ke bidang politik, seperti mengajukan diri sebagai kepala negara, kepala daerah, menjadi perwakilan DPR/DPD, atau bergabung pada partai politik.
5. Dapat Bepergian Ke Luar Negeri
Sebuah hal yang paling diinginkan ketika menjadi seorang PNS yakni dapat bepergian ke luar negeri dengan surat tugas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan negara.
Di sisi lain sekarang ini peraturan pembatasan kegiatan PNS ke luar negeri telah dicabut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan peraturan terbaru dan mencabut peraturan sebelumnya tentang pembatasan kegiatan ASN bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Edaran tersebut ditujukan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencabutan peraturan tersebut didasarkan pada perkembangan situasi pandemi COVID-19.
Selain itu tujuan diberlakukannya edaran tersebut yakni untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara dan memberikan pelonggaran bagi pegawai aparatur sipil negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun isi edaran tersebut yakni sebagai berikut:
1. Mencabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
2. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi:
3. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
5. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
6. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
7. Protokol kesehatan yang ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%
Penulis : (EYN)