Breaking News! Inilah Daerah Dengan Kuota PPPK Terbanyak Guru Wajib Bersiap Untuk Seleksi PPPK 2022

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menerapkan perubahan kebijakan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Perubahan seleksi CPNS untuk guru tersebut pada tahun ini diganti menjadi seleksi PPPK 2022 yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diselenggarakan pada tahun 2022.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan jabatan pada bidang pemerintahan.

Masa jabatan pegawai PPPK ini disesuaikan dengan surat perjanjian kerja. Selain itu pegawai PPPK ini juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama seperti pegawai di pemerintahan pada umumnya.

Hal yang membedakan PPPK dengan PNS yakni PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerja. Sedangkan PNS yang setelah lolos seleksi CPNS yang kemudian diangkat menjadi PNS tidak terbatas perjanjian kerja yakni mengabdi kepada negara seumur hidup.

Pada tahun lalu 2021 BKN membuka formasi guru PPPK sebanyak 1 juta formasi. Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer di seluruh Indonesia karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS yang mana kebanyakan peserta yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh graduated.

Lewat seleksi yang dibuat khusus tersebut maka kesempatan guru honorer agar dapat menjadi ASN bisa lebih besar.

Pada tahun ini ada kabar gembira untuk para guru honorer yang berniat mengikuti seleksi PPPK 2022 khususnya bagi para guru honorer yang bertugas di kawasan DKI Jakarta.

Pemerintah daerah di provinsi DKI Jakarta dilaporkan masih membutuhkan banyak tenaga guru yang mana sampai saat ini 2022 pemerintah provinsi DKI Jakarta masih membutuhkan 10.188 guru dan ketercukupan guru di provinsi tersebut sampai sekarang juga masih belum terpenuhi.

Saat ini jumlah guru sekolah negeri di provinsi DKI Jakarta sekitar 44.348 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru kontrak, dan guru honorer murni.

Dari semua jumlah pada setiap kategori guru tersebut maka apabila ditambahkan dengan guru PPPK yang diangkat, jumlahnya menjadi 55.830. Sehingga dengan demikian diharapkan DKI Jakarta dapat mengusulkan kebutuhan guru tersebut pada formasi PPPK 2022.

Untuk besaran gaji yang diterima PPPK di ibu kota sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000. Besaran gaji tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Gaji yang diterima bagi guru yang telah lolos seleksi PPPK disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan gaji pokoknya yakni gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Selain itu setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji guru PPPK tersebut dibagi menjadi dua golongan yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji tersebut nantinya juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya proses seleksi PPPK 2022 ini akan dibuat sama dengan seleksi CPNS yang digelar setahun sekali atau sesuai dengan kondisi di lapangan. Formasi guru di CPNS sejak tahun 2021 ditiadakan dan semua dialihkan ke PPPK dengan total formasi mencapai 1 juta guru

Selain mendapatkan gaji, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sebagai tambahan gaji yang diterima. Tunjangan ini sama seperti yang diterima oleh PNS dan besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan didapatkan guru PPPK yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.

Beberapa jenis tunjangan tersebut akan diberikan bersama dengan gaji bulanan yang diterima guru PPPK. Selain itu, jenis tunjangan yang didapatkan akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan yang dipegang, dan faktor lainnya.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru