Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi terhadap nilai kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Penetapan angka kredit jabatan fungsional tersebut hanya dapat dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah dan pembina jabatan fungsional yang terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKD khusus di daerah dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.
Usulan penetapan angka kredit (Dupak) harus dilakukan melalui formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional berisikan rincian butir kegiatan yang mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
Selain itu untuk mempermudah melakukan penyusunan angka kredit pada era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat seperti saat ini, pemerintah melalui BKN telah mengembangkan sebuah sistem penyusunan dan penilaian Dupak berbasis elektronik, aplikasi tersebut diberi nama e-Dupak.
Aplikasi e-Dupak merupakan salah satu aplikasi hasil inovasi BKN yang bertujuan untuk mempermudah proses penyusunan dan penilaian penetapan angka kredit. Melalui aplikasi tersebut, penyusunan angka kredit menjadi lebih cepat dan efisien dan dapat mengurangi potensi kehilangan berkas.
Selain itu keuntungan menggunakan aplikasi e-Dupak yakni dapat mengurangi resiko duplikasi, meminimalkan biaya serta dapat memberikan informasi akurat dan tepat bagi pejabat fungsional tertentu dan kepegawaian yang akan menyusun Dupak.
Salah satu faktor penentu agar angka kredit terpenuhi yaitu dengan adanya dorongan motivasi kerja yang tinggi. Hal tersebut dikarenakan dari hasil evaluasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan bahwa masih banyak PNS yang sudah bertahun-tahun menjabat akan tetapi belum ada yang naik pangkat, justru cenderung menurun dari tahun-ke tahun. Hal tersebut karena guru-gurunya tidak menyusun Dupak, jadi belum diakui oleh BKN.
Di sisi lain keberhasilan suatu pembangunan nasional ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada sektor pemerintahan maka pemerintah selalu berusaha meningkatkan kinerja dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru yang secara umum adalah PNS.
Peningkatan kinerja tersebut haruslah dilakukan secara terus-menerus melalui berbagai pembinaan dan evaluasi salah satunya melalui penentuan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi oleh PNS dengan jabatan fungsional.
Untuk menentukan jumlah angka kredit tersebut maka pemerintah perlu melakukan penilaian terhadap pejabat fungsional dengan sistem angka kredit dan sistem prestasi kerja. Penilaian ini bertujuan untuk memotivasi agar kerja PNS meningkat.
Penilaian kinerja tersebut dilakukan dengan melihat sejauh mana pemenuhan angka kredit yang diampu oleh para pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan fungsional, dalam hal ini termasuk para guru. Penilaian kinerja tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga dengan demikian kegiatan Diklat penyusunan Dupak jabatan fungsional guru ini sangat penting dilakukan untuk menjadi bahan evaluasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten di seluruh Indonesia terhadap pemantauan permasalahan penyusunan Dupak.
Dupak merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Komponen yang ada pada Dupak meliputi penilaian kinerja guru, SKP dan lain sebagainya. Sehingga banyak berbagai indikator yang akan dinilai oleh para tim penilai angka kredit tersebut.
Untuk Anda yang Ingin dapat menyusun DUPAK guru, ikutilah pelatihan bersertifikat 32JP dengan tema “ Penyusunan DUPAK Guru” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini
Penulis: (EYN)