Untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK pada jabatan fungsional guru 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya yakni sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I
Pertama, pelamar prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru pada kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan yakni sebagai berikut:
a. Merupakan tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
b. Merupakan guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
c. Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
d. Merupakan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
2. Pelamar prioritas II
Kedua, pelamar prioritas II yang merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Ketiga, pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester dalam Dapodik.
Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik. Seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I merupakan pelamar yang menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.
2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah penempatan pelamar prioritas I sehingga selanjutnya akan dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana maka langkah selanjutnya yakni akan dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.
Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan guru swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk Gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya