Penting Diketahui CASN! Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK pada jabatan fungsional guru 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya yakni sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I

Pertama, pelamar prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru pada kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan yakni sebagai berikut:

a. Merupakan tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

b. Merupakan guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

c. Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

d. Merupakan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II

Kedua, pelamar prioritas II yang merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Ketiga, pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester dalam Dapodik.

Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik. Seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I merupakan pelamar yang menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah penempatan pelamar prioritas I sehingga selanjutnya akan dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana maka langkah selanjutnya yakni akan dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan guru swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk Gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis