Penting Diketahui CASN! Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka pada bulan September 2022 ini. Hal tersebut menjadi sebuah hal yang sangat dinantikan terutama oleh para tenaga pendidik di seluruh indonesia. Agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama oleh para guru karena pendaftaran PPPK 2022 ini hanya bisa diikuti oleh para guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemendikbud.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat maka dapat melakukan pendaftaran PPPK 2022. Pendaftaran merupakan tahapan awal untuk bisa mengikuti seleksi PPPK selanjutnya. Akan tetapi tidak semua guru diwajibkan untuk mengikuti seleksi tes karena ada beberapa kategori guru yang dapat langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 ini.

Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi guru yang masuk dalam kategori prioritas sedangkan untuk guru yang masuk dalam kategori pelamar umum maka akan tetap mengikuti prosedur seleksi PPPK 2022.

Apabila anda ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 maka sebaiknya anda memahami terlebih dahulu proses pendaftaran pada portal resmi BKN dengan mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id. Hal yang perlu diketahui bahwa guru dapat melakukan pendaftaran dan pembuatan akun di portal tersebut pada saat rekrutmen PPPK 2022 resmi dibuka.

Agar calon pelamar dapat mengetahui bagaimana cara membuat akun dan mendaftar pada portal SSCASN maka calon pelamar wajib untuk memahami langkah-langkah yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Calon pelamar wajib memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN Maka selanjutnya hanya melakukan update

2. Bagi calon pelamar PPPK 2022 yang belum memiliki akun maka wajib membuat akun yang dapat dilakukan pada portal resmi SSCASN dengan menginput NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil.

3. Calon pelamar wajib mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun

4. Apabila calon pelamar sudah memiliki akun maka dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam sistem SSCASN

5. Calon pelamar wajib memilih kebutuhan PPPK guru yang tersedia formasinya pada portal tersebut. Pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

a. Pertama, untuk pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia formasi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Kedua, apabila formasi tidak tersedia maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

6. Calon pelamar PPPK 2022 wajib bisa memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

7. Calon pelamar wajib mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

8. Calon pelamar wajib mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK 2022. Berikut merupakan dokumen yang dibutuhkan seperti:

a. KTP asli atau surat keterangan asli dari Dukcapil.

b. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah.

c. Ijazah asli minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

d. Transkrip nilai asli.

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

f. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas maka dapat mengunggah dokumen diantaranya sebagai berikut:

g. Surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami.

h. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya

Untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru