Penting Diketahui CASN! Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK pada jabatan fungsional guru 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya yakni sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I

Pertama, pelamar prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru pada kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan yakni sebagai berikut:

a. Merupakan tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

b. Merupakan guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

c. Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

d. Merupakan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II

Kedua, pelamar prioritas II yang merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Ketiga, pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester dalam Dapodik.

Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik. Seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I merupakan pelamar yang menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah penempatan pelamar prioritas I sehingga selanjutnya akan dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana maka langkah selanjutnya yakni akan dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan guru swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk Gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yakni…

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru