3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada anak seorang PNS. Tunjangan anak tersebut juga telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk keperluan makan saat bekerja. Besaran tunjangan makan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan suatu tunjangan yang hanya akan diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Sehingga tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
6. Perjalanan dinas
Tunjangan perjalanan dinas merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota dan ke luar negeri. Sehingga setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan syarat melampirkan bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Sedangkan komponen perjalanan dinas tersebut antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Berikut merupakan jumlah Take Home Pay PNS untuk golongan IIIa untuk sarjana S1 yakni:
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
Tunjangan umum golongan III: Rp 185.000
Tunjangan jabatan golongan IIIa: Rp 1.260.000
Tunjangan makan golongan III: Rp 37.000 per hari
Tunjangan anak: Ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak
Tunjangan suami/istri: Sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja: (Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah)
Halaman Selanjutnya
Berikut gaji PNS untuk golongan I sampai IV…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya