Penting Diketahui ASN! Inilah Cara Menentukan Besaran Take Home Pay PNS

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada anak seorang PNS. Tunjangan anak tersebut juga telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk keperluan makan saat bekerja. Besaran tunjangan makan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan suatu tunjangan yang hanya akan diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Sehingga tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

Tunjangan perjalanan dinas merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota dan ke luar negeri. Sehingga setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan syarat melampirkan bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Sedangkan komponen perjalanan dinas tersebut antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Berikut merupakan jumlah Take Home Pay PNS untuk golongan IIIa untuk sarjana S1 yakni:

Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Tunjangan umum golongan III: Rp 185.000

Tunjangan jabatan golongan IIIa: Rp 1.260.000

Tunjangan makan golongan III: Rp 37.000 per hari

Tunjangan anak: Ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak

Tunjangan suami/istri: Sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Tunjangan kinerja: (Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah)

Halaman Selanjutnya

Berikut gaji PNS untuk golongan I sampai IV…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis