Penting Diketahui ASN! Inilah Cara Menentukan Besaran Take Home Pay PNS

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada anak seorang PNS. Tunjangan anak tersebut juga telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk keperluan makan saat bekerja. Besaran tunjangan makan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan suatu tunjangan yang hanya akan diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Sehingga tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

Tunjangan perjalanan dinas merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota dan ke luar negeri. Sehingga setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan syarat melampirkan bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Sedangkan komponen perjalanan dinas tersebut antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Berikut merupakan jumlah Take Home Pay PNS untuk golongan IIIa untuk sarjana S1 yakni:

Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Tunjangan umum golongan III: Rp 185.000

Tunjangan jabatan golongan IIIa: Rp 1.260.000

Tunjangan makan golongan III: Rp 37.000 per hari

Tunjangan anak: Ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak

Tunjangan suami/istri: Sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Tunjangan kinerja: (Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah)

Halaman Selanjutnya

Berikut gaji PNS untuk golongan I sampai IV…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis