Saat ini pemerintah telah menerapkan perubahan golongan dan pangkat PNS oleh karena itu sebagai calon ASN ada baiknya bila anda mengenal terlebih dahulu golongan dan pangkat PNS terbaru tersebut. Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS merupakan impian banyak orang karena adanya gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadikan beberapa alasan profesi PNS masih banyak diminati.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi yang mana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS yang mana dalam PP tersebut disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan.
Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian yang mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Pada sistem pangkat ke depan maka pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value) yang mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah apabila berganti jabatan karena melekat pada individu PNS.
Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara, tentu penting untuk mengetahui pangkat dan golongan PNS (pangkat golongan PNS) karena negara akan memberikan gaji pokok dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat golongannya. Selain itu, pangkat golongan PNS juga dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya