Sedangkan untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, 3 dan 4 juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun tahun 2022. Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisikan penjelasan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, tambahan penghasilan (Tamsil) yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, terkait SKTP yang mana telah diketahui bahwa pada bulan September Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP akan segera diterbitkan sehingga ada kemungkinan bahwa SKTP akan terbit pada bulan September. Hal tersebut dikarenakan terdapat hubungan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 3.
Sedangkan untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 diperkirakan akan cair pada bulan Oktober dan untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2022 diperkirakan jadwal pencairannya akan dimulai pada bulan November serta tahap untuk melakukan sinkronisasi data dari Info GTK ke Dapodik diperikirakan akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober 2022.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga telah menyampaikan informasi yag diperuntukkan bagi guru semua jenjang, baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi. Informasi yang telah disampaikan oleh Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi semua jenjang tersebut terkait sebuah program yang akan diberlakukan pada tahun 2022. Informasi bagi guru yang sudah sertifikasi yakni terkait penerbitan SKTP yang mana ada yang tidak valid di Info GTK.
Selain itu, Kemdikbud juga telah menyampaikan terkait adanya pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan oleh Kemdikbud untuk guru non-sertifikasi. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan sekolah penggerak sehingga bagi guru yang belum sertifikasi maka Kemdikbud juga telah menerbitkan Surat Edaran terbaru mengenai program tersebut pada tanggal 11 Agustus 2022.
Surat Edaran tersebut merupakan SE Nomor 1847/B2/GT.00.08/2022 yang berisikan mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi lulusan Pendidikan Guru Penggerak. Seperti yang telah diketahui, program PPG Dalam Jabatan merupakan sebuah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang mempunyai bakat dan minat untuk menjadi seorang guru agar dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan pendidikan seperti kualifikasi di bawah standar serta guru yang kurang kompeten. Selain itu, untuk guru yang mengajar pada era revolusi industri 4.0 juga harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan kemampuan berpikir kritis, kemampuan pemecahan masalah, kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi dan sebagainya.
Program PPG Dalam Jabatan ini telah dirancang secara sistematis serta menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, penilaian dan uji kompetensi sehingga diharapkan dapat menghasilkan guru masa depan yang profesional dan dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, berkarakter dan cinta tanah air.
Sehingga dengan demikian, diharapkan mampu mengatasi permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan memecahkan masalah, berpikir kritis dan kreatif melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan pembelajaran berbasis masalah dan proyek.
Halaman Selanjutnya
Program PPG Dalam Jabatan juga bertujuan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya