Seleksi PPPK Guru Tahap 3 – Pemerintah akan membuka jadwal pendaftaran seleksi untuk PPPK Guru tahap 3 di tahun 2022. Dari laman resmi peraturan.bpk.go.id pada Sabtu, 7 Mei 2022 yang membagikan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2022 yang berisi jabatan terbaru PPPK 2022.
Bahwa terdapat 147 jabatan yang bisa diisi oleh berbagai bidang, mulai daru tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan jabatan yang lainnya.
Salah satu dari 147 jabatan yang bisa diisi adalah seleksi PPPK guru. Adanya PPPK guru tahap 3, merupakan tahapan selanjutnya setelah PPPK guru di tahap 1 dan tahap 2 telah terlaksana.
PPPK guru tahap 3 sendiri, terdapat hal- hal yang perlu diketahui oleh para peserta seleksi, yaitu mengenai kategori peserta seleksi dan persyaratan dari setiap kategori.
Lalu apa saja persyaratan peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022? Yuk simak informasi selengkapnya.
Kategori 1
Untuk kategori 1 peserta seleksi PPPK guru tahap 3 ini terdiri dari guru yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 tahun lalu.
Selanjutnya, peserta tersebut terdiri dari THK-II, guru non- ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.
Kategori ini merupakan prioritas yang diutamakan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 ini, dan akan langsung ditindak lanjuti langsung pemberkasan.
Perlu diketahui juga untuk informasi yang akan dibuka, akan lebih sediit daripada jumlah passing grade.
Jika Anda merupakan termasuk dalam beberapa kategori tersebut di atas baik dari seleksi tahap 1 dan tahap 2, nantinya untuk penentuan yang akan menjadi prioritas diutamakan yang akan langsung pemberkasan adalah P1, dan P3.
Kategori 2,3, dan 4
Untuk kategori 2 – 4, kategori ini nantinya akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.
Dalam PPPK tahap 3 ini, untuk kategori 2-4 juga diperuntukan untuk peserta baru, yang akan diisi oleh THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.
Untuk kategori tersebut, merupakan kategori gold opportunity dan juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.
Lalu untuk guru tenaga honorer akan masuk ke dalam kategori 2.
Di mana kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II, sehingga untuk kategori ini dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
Kategori 3
Untuk kategori 3 ditujukan untuk guru non- ASN dari sekolah negeri, di mana untuk guru dari sekolah negeri yang masuk syarat telah mengabdi minimal 3 tahun.
Kategori 4
Terdiri dari guru non- ASN dari sekolah negeri, dimana dikhususkan untuk guru non- ASN dari sekolah negeri yang masa pengabdiannya kurang dari 3 tahun.
Selain itu, untuk guru swasta dan lulusan PPG.
Perlu dipahami, bagi Anda guru yang tidak terdaftar di Dapodik belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.
Demikian informasi Penting Bagi Seluruh Guru, Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai 4 Kategori. Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)