Cara Mengecek Lama Pengabdian Honorer Untuk Afirmasi PPPK Tahun 2022 Dan Cari Tahu Besaran Gajinya

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengecek Lama Pengabdian Honorer – Untuk mengetahui lama pengabdian sebagai guru honorer dapat dilakukan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai afirmasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dapat dilakukan secara mandiri.

Pengecekan lama pengabdian honorer sebagai afirmasi PPPK yang dilakukan secara mandiri, hal ini disebabkan terdapat adanya terobosan baru di tahun ini 2022.

Oleh karena itulah, bahwa mengetahui masa lama pengabdian honorer bagi PPPK 2022 sangat penting. Pasalnya, pada seleksi tahun 2022 ini ada beberapa penggolongan masa pengabdian, informasi nya silahkan disimak berikut ini.

Golongan pertama yaitu pengabdian lebih dari tiga tahun ( 2013-2021 )

Golongan kedua, yaitu pengabdian kurang dari tiga tahun

Dari kedua penggolongan tersebut akan mendapatkan keuntungan masing – masing. Karena nantinya yang terdata di Dapodik akan mendapatkan sebuah prioritas.

Selanjutnya, bagaimana cara mengecek lama pengabdian honorer di Dapodik sebagai afirmasi PPPK secara mendiri?

Terdapat dua cara mengecek lama pengabdian honorer, yaitu :

Cara Pertama

  1. Langkah awal, silahkan kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Terdapat tampilan login
  3. Silahkan Anda Login ‘Langsung ke GTK’
  4. Masukkan surel dan password yang Anda gunakan
  5. Kemudian, scroll ke bawah
  6. Anda dapat melihat berdasarkan TMT SK Pengangkatan

Cara Kedua

  1. Silahkan mengunjungi SIMPKB, ‘ Enter’
  2. Kemudian silahkan login ke SIMPKB
  3. Atau bisa langsung melalui link https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  4. Pilih menu paling atas SIMPKB- Admin/ Personal
  5. Terdapat tampilan masuk yang memiliki dua kolom, yakni surel dan password
  6. Masukkan surel dan password yang Anda gunakan
  7. Kemudian, Klik masuk
  8. Terdapat beberapa tampilan data, diantaranya status, perubahan terakhir, NIK, NUPTK, beberapa data lainnya termasuk TMT.

Lama pengabdian yang dimaksud adalah berdasarkan pada Tanggal Mulai Terhitung (TMT) awal pengangkatan. Atau tanggal dimana memperoleh SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan setempat.

Anda dapat melihatnya melalui dua cara mengecek lama pengabdian honorer tersebut diatas, bisa memilih salah satunya.

Perlu di ketahui bahwa lama pengabdian guru honorer sangat bermanfaat dalam proses mendaftar di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) ataupun dalam PPG Daljab (Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan).

Dalam PPG Daljab tahun 2022 memiliki ketentuan berdasarkan TMT dibawah 201 maupun 2016 hingga 2019.

Sementara untuk afirmasi PPPK, lama pengabdian memiliki keuntungan tersendiri berdasarkan data di database Kemdikbud.

Demikian informasi mengenai Cara Mengecek Lama Pengabdian Honorer Untuk Afirmasi PPPK Tahun 2022 Di Dapodik, semoga bermanfaat dan dapat membatu Anda yang masih merasa kesulitan.

Lalu seberapa besar gaji dan tunjangan PPPK ?

Gaji dan tunjungan PPPK akan di peroleh setelah Bapak dan Ibu guru mendapatkan SK dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) telah terbit, maka bapak dan ibu guru wajib mendapatkan gaji dan tunjangan guru PPPK. Semoga dengan adanya gaji dan tunjangan ini Anda sekalian bisa lebih sejahtera hidupnya.

Aturan Penggajian PPPK

Untuk aturan penggajian PPPK sebenarnya sampai sekarang ada dua yang menjadi acuan yang digunakan untuk panduan dalam hal PPPK, yaitu sebagai berikut :

  1. Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK

Lalu berapakah gaji yang akan di terima serta tunjangan yang diperoleh saat sudah menjadi PPPK? Yuk kita simak informasi secara lengkapnya berikut ini.

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji Pokok, merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Yang harus diberikan setiap satu bulan sekali.

Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok), jadi apabila bapak atau ibu guru sekalian sudah memiliki suami atau pun sitri akan mendapatkan tunjangan tambahan, yaitu tunjangan istri/ suami sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan anak (masing-masing 2% dari gaji pokok, paling banyak 2 anak), Jadi apabila bapak atau ibu guru sudah memiliki anak akan memperoleh tunjangan anak namun yang di hitung hanya dua anak, jadi misalkan mempunyai anak lebih dari dua, tunjangan yang di peroleh hanya tetap untuk dua anak dengan besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok.

Tunjangan besar/pangan, Merupakan tunjangan pangan sebesar 10kg besar, tetapi nanti akan di bayarkan dengan di uangkan bukan dalam bentuk beras.

Tunjangan Struktural/Fungsional, karena bapak dan ibu adalah seorang guru maka termasuk sebagai pejabat fungsional. Sehingga nanti akan mendapatkan tunjangan fungsional.

Tunjangan jaminan kompensasi kerja (JKK) dan Jaminan Kompensasi masyarakat (JKM)

Tunjangan khusus provinsi Papua, jadi tunjangan ini di khususkan untuk bapak ibu yang mengajar di provinsi Papua.

Tunjangan daerah terpencil, tunjangan ini juga di khususnya bagi guru- guru yang mengajar di daerah terpencil atau daerah 3T.

Tunjangan Sertifikasi, yaitu tunjangan yang ditujukan untuk guru yang sudah tersertifikasi telah lolos mengikuti PPG yang akan di bayarkan per triwulan dengan besaran 1 kali gaji pokok .

Tunjangan Kinerja Daerah (TPP), tunjangan ini setiap daerah akan berbeda besarannya, sehingga tidak bisa di samaratakan.

Nah, Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan- tunjangan yang sudah tersebutkan diatas, Bapak dan Ibu guru juga akan dikenakan Potongan. Apa saja potongan tersebut?

Potongan

Sehingga nantinya besaran gaji dan tunjangan PPPK, sebelum dibagikan akan di kurangi potongan potongan berilut ini terlebih dahulu.

  1. PPh pasal 21
  2. Iuaran jaminan kesehatan BPJS
  3. Iuran jaminan hari tua
  4. Sewa rumah dinas

Gaji akan di bayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani, setelah adanya surat keputusan pengangkatan PPPK di terbitkan, dan setelah PPPK melaksanakan tugas yang di terbitkan dengan SPMT.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Berita Terbaru