Aturan Terbaru Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan tunjungan PPPK akan di peroleh setelah Bapak dan Ibu guru mendapatkan SK dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) telah terbit, maka bapak dan ibu guru wajib mendapatkan gaji dan tunjangan guru PPPK. Semoga dengan adanya gaji dan tunjangan ini Bapak dan Ibu guru sekalian bisa lebih sejahtera hidupnya.

Aturan Penggajian PPPK

Untuk aturan penggajian PPPK sebenarnya sampai sekarang ada dua yang menjadi acuan yang digunakan untuk panduan dalam hal PPPK, yaitu sebagai berikut :

  1. Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK

Lalu berapakah gaji yang akan di terima serta tunjangan yang diperoleh saat sudah menjadi PPPK? Yuk kita simak informasi secara lengkapnya berikut ini.

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji Pokok, merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Yang harus diberikan setiap satu bulan sekali.

Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok), jadi apabila bapak atau ibu guru sekalian sudah memiliki suami atau pun sitri akan mendapatkan tunjangan tambahan, yaitu tunjangan istri/ suami sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan anak (masing-masing 2% dari gaji pokok, paling banyak 2 anak), Jadi apabila bapak atau ibu guru sudah memiliki anak akan memperoleh tunjangan anak namun yang di hitung hanya dua anak, jadi misalkan mempunyai anak lebih dari dua, tunjangan yang di peroleh hanya tetap untuk dua anak dengan besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok.

Tunjangan besar/pangan, Merupakan tunjangan pangan sebesar 10kg besar, tetapi nanti akan di bayarkan dengan di uangkan bukan dalam bentuk beras.

Tunjangan Struktural/Fungsional, karena bapak dan ibu adalah seorang guru maka termasuk sebagai pejabat fungsional. Sehingga nanti akan mendapatkan tunjangan fungsional.

Tunjangan jaminan kompensasi kerja (JKK) dan Jaminan Kompensasi masyarakat (JKM)

Tunjangan khusus provinsi Papua, jadi tunjangan ini di khususkan untuk bapak ibu yang mengajar di provinsi Papua.

Tunjangan daerah terpencil, tunjangan ini juga di khususnya bagi guru- guru yang mengajar di daerah terpencil atau daerah 3T.

Tunjangan Sertifikasi, yaitu tunjangan yang ditujukan untuk guru yang sudah tersertifikasi telah lolos mengikuti PPG yang akan di bayarkan per triwulan dengan besaran 1 kali gaji pokok .

Tunjangan Kinerja Daerah (TPP), tunjangan ini setiap daerah akan berbeda besarannya, sehingga tidak bisa di samaratakan.

Nah, Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan- tunjangan yang sudah tersebutkan diatas, Bapak dan Ibu guru juga akan dikenakan Potongan. Apa saja potongan tersebut?

Potongan

Sehingga nantinya besaran gaji dan tunjangan PPPK, sebelum dibagikan akan di kurangi potongan potongan berilut ini terlebih dahulu.

  1. PPh pasal 21
  2. Iuaran jaminan kesehatan BPJS
  3. Iuran jaminan hari tua
  4. Sewa rumah dinas

Lalu kapan gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan?

Gaji akan di bayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani, setelah adanya surat keputusan pengangkatan PPPK di terbitkan, dan setelah PPPK melaksanakan tugas yang di terbitkan dengan SPMT.

Demikian seputar informasi gaji dan tunjangan PPPK, semoga informasi bisa bermanfaat dan tunjangan bisa meningkatkan kesejahteraan kehidupan Bapak dan Ibu guru sekalian.

e-Guru.id menyelenggarakan Pelatihan Khusu bersertifikat 90 JP dengan judul 10 Hari Menulis Buku “Cara Mudah Menulis Buku Ber-ISBN”. DAFTAR SEKARANG

Dapatkan diskon SPESIAL pelatihan ini Bagi member e-Guru.id, DAFTAR MEMBER.

Ingin judul pelatihan lainnya, bisa cek DI SINI.

Ingin dibantu mendaftar ? Hub: 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru