Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

- Editor

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2022 sudah di tunggu- tunggu, tidak perlu khawatir karena Pemerintah sudah menganggarkan TPG atau tunjangan profesi guru berdasarkan materi paparan Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 yang dipaparkan pada tanggal 19 Mei 2021 untuk tahun anggaran 2022.

Dalam paparan tersebut, terkait arah kebijakan dan strategi pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik tahun 2022, bahwa pemerintah sudah menyediakan baik untuk guru PNS maupun PPPK yaitu tunjangan profesi guru , tujangan khusus guru, dan tambahan penghasilan.

Lalu kapan jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2022 bisa dilakukan? Yuk kita simak informasi berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesai Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Semuanya dijelaskan dalam pasal 24 yang secara lengkap isinya yaitu sebagai berikut :

Pasal 24

Penyaluran Dana PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;

b. Triwulan 2 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi;

c. Triwulan 3 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi; dan

d. Triwulan 4 paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pegu alokasi .

Biasanya ada sedikit perbedaan dari setiap daerah untuk pencairan dana tunjangan profesi guru, tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ? Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.

Begitu juga dengan triwulan 2 , triwulan 3 dan triwulan 4 tidak tepat sesuai bulan yang ditentukan. Karena seperti yang sudah di jelaskan tadi, bahwa proses pentransferan dana kepada daerah dan daerah kepada guru- guru berbede- beda, ada yang tepat namun ada juga yang sedikit lambat dikarenakan suatu alasan tertentu.

Lalu apakah keterlambatan pendapatan dana tunjangan sertifikasi guru itu menyalahi aturan ? Sebenarnya tidak, karena di dalam aturan yang terdapat di pasal 24 tadi, bahwasannya di tuliskan bahwa ada keterangan ‘paling cepat’ , sehingga bisa jadi karena proses pentransferan dan lain lain menjadi lebih lambat.

Demikian informasi terkait jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2022, semoga bisa bermanfaat. Dan selamat bagi Bapak Ibu yang sudah lolos PPG tahun 2021, semoga bisa menikmati dana tunjangannya di tahun 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Penulis : Rahma Ta’nisa

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru