Pensiunan PNS Dapat Uang Rp.1M, Ibarat Ketiban Durian Runtuh

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS dapat uang Rp.1M untuk jaminan masa tua mereka yang teman-teman semua kenal dengan uang pensiunan.

Bagi para pensiunan PNS dapat uang merupakan sebuah hal sedikit memberi nafas panjang bagi kebutuhan hidup mereka.

Pasalnya para pensiunan PNS ini rata-rata tidak bekerja dan hanya menikmati masa tua dengan sedikit bersantai.

Akan tetapi kita ketahui sendiri rata-rata PNS menyekolahkan SK nya guna mendapat uang lebih banyak secara instan.

Berikut ini merupakan penjelasan lebih rinci terkait pensiunan PNS dapat uang Rp. 1M untuk uang atau dana pensiunan mereka.

Skema Baru Pensiunan PNS dapat Uang

Jaminan masa tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin besar nilainnya jika pemerintah telah menyelesaikan susunan skema baru untuk menanggung hidup pensiunan abdi Negara.

Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar.

Dalam skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dibayarkan juga lebih besar.

Iuran akan dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP). Adapun skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

Skema Lama Pensiunan PNS dapat Uang

Selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Skema ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.

Iuran tersebut dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam skema tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja, yang dibayarkan setiap bulan.

Apabila meninggal dunia, dana pensiun bahkan bisa dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

 

Penjelasan dari Kemen PANRB

“kita bisa ikut contribute, jadi bisa top up, bisa merencanakan masa depan saya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution. Jadi ada kontribusi pemberi kerja dan kontribusi dari employee. Sehingga kalau punya kelebihan uang, saya bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam. Itu yang pertama”

Kata Deputi Bidan SDM Aparatur  Kementerian PANRB, Alex Denni diutip Minggu (7/8/2022).

“Kedua, pengalinya. Ini kita lagi diskusi dengan kemenkeu. Sekarang kan pensiunan itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali. Ini yang barangkali perbaikan-perbaikan akan terjadi dengan define contribution,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil jika pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020.

Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pendemi covid-19.

Diketahui perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya.

Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untyk pembayaran pensiunan.

Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

 

 

Halaman Selanjutnya

Agar teman-teman guru paham…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis