Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Uang 1 M? Cek Besaran Kenaikan Anggaran 2023 Terbaru

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan besaran uang pensiun PNS yang berlaku pada tahun 2022 sebelum diprediksi naik pada tahun 2023 mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini daftar besaran gaji pensiun PNS sesuai golongan ruang diantaranya:

a. Golongan IA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900

b. Golongan IB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700

c. Golongan IC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200

d. Golongan ID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

e. Golongan IIA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200

f. Golongan IIB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300

g. Golongan IIC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.748.800

h. Golongan IID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

i. Golongan IIIA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300

j. Golongan IIIB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700

k. Golongan IIIC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800

l. Golongan IIID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

m. Golongan IVA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000

n. Golongan IVB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700

o. Golongan IVC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000

p. Golongan IVD akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300

q. Golongan IVE akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Daftar besaran uang pensiun janda / duda PNS 2022 akan mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut merupakan daftar besaran gaji pensiun janda / duda PNS sesuai golongan ruang yakni diantaranya:

a. Golongan IA akan mendapatkan Rp 1.170.600

b. Golongan IB akan mendapatkan Rp 1.170.600

c. Golongan IC akan mendapatkan Rp 1.170.600

d. Golongan ID akan mendapatkan Rp 1.170.600

e. Golongan IIA akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.214.500

f. Golongan IIB akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.265.900

g. Golongan IIC akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.319.400

h. Golongan IID akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

i. Golongan IIIA akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.525.200

j. Golongan IIIB akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.589.700

k. Golongan IIIC akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.656.900

l. Golongan IIID akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

m. Golongan IVA akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.800.000

n. Golongan IVB akan mendapatkan Rp 1.170.600 – Rp 1.876.200

o. Golongan IVC akan mendapatkan Rp 1.190.700 – Rp 1.955.500

p. Golongan IVD akan mendapatkan Rp 1.241.000 – Rp 2.038.300

q. Golongan IVE akan mendapatkan Rp 1.293.600 – Rp 2.124.500

Berikut merupakan daftar besaran uang pensiun janda / duda dari PNS yang tewas 2022 yang mana mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019 diantaranya:

a. Golongan IA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.681.800

b. Golongan IB akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.780.500

c. Golongan IC akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.855.800

d. Golongan ID akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 1.934.300

e. Golongan IIA akan mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.429.000

f. Golongan IIB akan mendapatkan Rp 1.590.100 – Rp 2.531.800

g. Golongan IIC akan mendapatkan Rp 1.657.300 – Rp 2.638.800

h. Golongan IID akan mendapatkan Rp 1.727.500 – Rp 2.750.400

i. Golongan IIIA akan mendapatkan Rp 1.857.200 – Rp 3.050.300

j. Golongan IIIB akan mendapatkan Rp 1.935.800 – Rp 3.179.300

k. Golongan IIIC akan mendapatkan Rp 2.017.700 – Rp 3.313.800

l. Golongan IIID akan mendapatkan Rp 2.103.000 – Rp 3.453.900

m. Golongan IVA akan mendapatkan Rp 2.191.900 – Rp 3.600.000

n. Golongan IVB akan mendapatkan Rp 2.284.700 – Rp 3.752.300

o. Golongan IVC akan mendapatkan Rp 2.381.300 – Rp 3.911.000

p. Golongan IVD akan mendapatkan Rp 2.482.000 – Rp 4.076.500

q. Golongan IVE akan mendapatkan Rp 2.587.100 – Rp 4.248.900

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis