Peraturan tersebut sudah terdapat dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023. Hak uang pensiun PNS tersebut akan diberikan kepada pensiun PNS, pensiun janda / duda PNS, pensiun janda / duda dari PNS yang tewas, dan pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Uang pensiun PNS merupakan sebuah penghasilan pensiun pokok yang diterima PNS. Pensiunan tersebut tidak termasuk tunjangan pangan dan tunjangan keluarga. Untuk tunjangan yang diperuntukkan bagi pensiun PNS telah diatur dalam peraturan pensiun PNS.
Mengacu pada Nota Keuangan dan RAPBN 2023 akan ada dua dari delapan program pengelolaan transaksi khusus yakni:
1. Kontribusi sosial untuk pembayaran manfaat pensiun PNS,TNI dan Polri yang mana pembayaran kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja berupa premi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes) PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan serta veteran.
Sedangkan alokasi kontribusi sosial pada tahun 2023 diperkirakan mencapai nominal sebesar Rp 154.548,0 miliar. Hal tersebut telah meningkat 4,5% terhadap outlook tahun 2022 yang terdiri dari pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730,8 miliar serta pembayaran jaminan pelayanan kesehatan ASN, TNI dan Polri oleh pemerintah dengan nominal sebesar Rp 10.662,9 miliar.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pembayaran manfaat pensiun.
Dalam kebutuhan anggaran BOP tahun 2023 atas pembayaran manfaat pensiun oleh PT Taspen dan PT ASABRI yakni sebesar Rp 940,1 miliar. Hal tersebut telah meningkat sebesar 16,6% terhadap outlook tahun 2022 yakni sebesar Rp 806,4 miliar.
Sehingga dengan demikian maka gaji pensiun PNS juga diprediksi akan naik. Hal tersebut dikarenakan anggaran kontribusi sosial dan BOP atas pembayaran manfaat pensiun pada tahun 2023 telah meningkat dibanding tahun 2022 menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2023.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan besaran uang pensiun PNS…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya