Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem bahwa untuk pengimplementasian Wajib Belajar 13 Tahun ini, yakni terutama jenjang Pendidikan menengah, tidak akan dilakukan secara bersamaan atau serentak. Hal ini sendiri akan bergantung kepada kesiapan Pemerintah Daerah masing – masing dan dilakukan secara bertahap sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, Nadiem menghimbau untuk berani meyebut 13 tahun agar mampu melompat maju.

Sebagai informasi, usulan RUU Sisdiknas ini resmi diajukan pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebuayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Agustus 2022. Usulan ini juga mengintegrasikan tiga undang – undang Pendidikan lain yakni: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal, UU Nomer 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Harapan pemerintah, integrasi tersebut akan berdampak positif bagi dunia Pendidikan di Indonesia serta dalam pengaturan Pendidikan di Indonesia secara keseluruhan aka nada satu acuan yang terintegrasi. Walaupun demikian harapnya, RUU Sisdiknas ini juga turut mengalami protes terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan.

Mengenai jenjang Pendidikan dasar yang sebelumnya telah dikatakan akan dilaksanakan melalui tiga jenis Pendidikan yakni Pendidikan umum, Pendidikan kegamaan dan Pendidikan khusus, berikut penjelasan singkatnya.

Hal berikutnya

Pertama, adanya kelas pra sekolah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis