Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem bahwa untuk pengimplementasian Wajib Belajar 13 Tahun ini, yakni terutama jenjang Pendidikan menengah, tidak akan dilakukan secara bersamaan atau serentak. Hal ini sendiri akan bergantung kepada kesiapan Pemerintah Daerah masing – masing dan dilakukan secara bertahap sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, Nadiem menghimbau untuk berani meyebut 13 tahun agar mampu melompat maju.

Sebagai informasi, usulan RUU Sisdiknas ini resmi diajukan pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebuayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Agustus 2022. Usulan ini juga mengintegrasikan tiga undang – undang Pendidikan lain yakni: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal, UU Nomer 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Harapan pemerintah, integrasi tersebut akan berdampak positif bagi dunia Pendidikan di Indonesia serta dalam pengaturan Pendidikan di Indonesia secara keseluruhan aka nada satu acuan yang terintegrasi. Walaupun demikian harapnya, RUU Sisdiknas ini juga turut mengalami protes terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan.

Mengenai jenjang Pendidikan dasar yang sebelumnya telah dikatakan akan dilaksanakan melalui tiga jenis Pendidikan yakni Pendidikan umum, Pendidikan kegamaan dan Pendidikan khusus, berikut penjelasan singkatnya.

Hal berikutnya

Pertama, adanya kelas pra sekolah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis