– Untuk Golongan XIII : Rp3.501.100 Sd Rp750.100.
– Untuk Golongan XIV : Rp3.649.200 Sd Rp5.993.300.
– Untuk Golongan XV : Rp3.803.500 Sd Rp6.246.900.
– Untuk Golongan XVI :Rp3.964.500 Sd Rp6.511.100.
– Untuk Golongan XVII :Rp4.132.200 Sd Rp6.786.500.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal kenaikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan besaran tunjangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama bahwa PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Ia juga mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Untuk kenaikan gaji berkala PPPK diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.
Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok).
“PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS,” kata Satya.
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
“Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya.
Halaman berikutnya
Namun, sejumlah PPPK mengaku..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya