Penjelasan Terbaru Soal Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru, Cek Ketentuannya!

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai kenaikan gaji berkala PPPK Guru kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan terbitnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dengan adanya pengumuman tersebut, para pelamar yang lolos seleksi, tentunya langsung menyoroti gaji dan tunjangan yang akan mereka terima di tahun 2023.

Adapun jumlah peserta yang sudah resmi diterima menjadi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.300 orang.

Bagi yang telah diterima bersiaplah menerima tunjangan dan gaji PPPK guru 2022 yang sudah menanti diawal masa kerja.

PPPK merupakan salah satu jenis jabatan ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua golongan berupa PPPK dan PNS.

Maka keduanya akan memiliki hak yang sama berupa gaji pokok dan tunjangan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya.

Akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Adapun terkait gaji yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenis golongan yang dapat dilihat sebagai berikut.

Untuk golongan I : Rp1.794.900 Sd Rp2.686.200.

– Untuk golongan II : Rp1.960.200 Sd Rp2.843.900.

– Untuk golongan III : Rp2.043.200 Sd Rp2.964.200.

– Untuk Golongan IV : Rp2.129.500 Sd Rp3.089.600.

– Untuk Golongan V : Rp2.325.600 Sd Rp3.879.700.

– Untuk Golongan VI : Rp2.539.700 Sd Rp4.043.800.

– Untuk Golongan VII : Rp2.647.200 Sd Rp4.214.900.

– Untuk Golongan VIII : Rp2.759.100 Sd Rp4.393.100.

– Untuk Golongan IX : Rp2.966.500 Sd Rp4.872.000.

– Untuk Golongan X : Rp3.091.900 Sd Rp5.078.000.

– Untuk GolonganXI : Rp3.222.700 Sd Rp5.292.800.

– Untuk Golongan XII : Rp3.359.000 Sd Rp5.516.800.

Halaman berikutnya

Untuk golongan XIII..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru