Baru setelah melakukan hal tersebut akan ditentukan pola distribusi kinerja pegawai yang berguna sebagai pembanding. Pelaksanaan tahap dua ini yaitu dilakukan oleh pimpinan organisasi kepada pegawai-pegawai dibawahnya.
Ketiga, pada tahap ini akan ada proses penetapan predikat ASN yang bertolok ukur pada intensitas konstribusi pegawai terhadap organisasi. Pejabat yang berwenang menilai akan memutuskan tingkatan hasil kerja dan sikap pegawai untuk menjadi predikat kinerja.
Apabila pegawai yang mendapat evaluasi adalah pimpinan organisasi, maka kinerja pada satuan organisasi yang dipimpinnya ditetapkan sebagai hasil kerja pegawai tersebut. Pembagian predikat kinerja ASN dan predikat kinerja organisasi ditetapkan kedalam format penetapan predikat kinerja. Pemberian predikat kinerja baru bisa dilakukan jika pimpinan yang berwenang telah menandatangani format penetapan.
KemenpanRB menjelaskan bahwa pihaknya menyebutkan predikat kinerja pegawai berlangsung jika format penetapan kinerja telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Format penliaian tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Mentri PAN-RB. Oleh Mentri kemudian dijadikan bahan evaluasi kebijakan. Dalam melakukan evaluasi mentri dibantu oleh Bdan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses verivikasi administrasi.
Tujuan pelaksanaan program ini yakni untuk memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi kinerja para pegawainya. Dengan demikian Kemenpan dapat lebih mudah menentukan kebijakan baru yang lebih relevan kedepannya.
Demikian informasi Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN yang tertuang dalam SE KemenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang ata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN..
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)
Halaman : 1 2