Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru setelah melakukan hal tersebut akan ditentukan pola distribusi kinerja pegawai yang berguna sebagai pembanding. Pelaksanaan tahap dua ini yaitu dilakukan oleh pimpinan organisasi kepada pegawai-pegawai dibawahnya.

Ketiga, pada tahap ini akan ada proses penetapan predikat ASN yang bertolok ukur pada intensitas konstribusi pegawai terhadap organisasi. Pejabat yang berwenang menilai akan memutuskan tingkatan hasil kerja dan sikap pegawai untuk menjadi predikat kinerja.

Apabila pegawai yang mendapat evaluasi adalah pimpinan organisasi, maka kinerja pada satuan organisasi yang dipimpinnya ditetapkan sebagai hasil kerja pegawai tersebut. Pembagian predikat kinerja ASN dan predikat kinerja organisasi ditetapkan kedalam format penetapan predikat kinerja. Pemberian predikat kinerja baru bisa dilakukan jika pimpinan yang berwenang telah menandatangani format penetapan.

KemenpanRB menjelaskan bahwa pihaknya menyebutkan predikat kinerja pegawai berlangsung jika format penetapan kinerja telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Format penliaian tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Mentri PAN-RB. Oleh Mentri kemudian dijadikan bahan evaluasi kebijakan. Dalam melakukan evaluasi mentri dibantu oleh Bdan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses verivikasi administrasi.

Tujuan pelaksanaan program ini yakni untuk memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi kinerja para pegawainya. Dengan demikian Kemenpan dapat lebih mudah menentukan kebijakan baru yang lebih relevan kedepannya.

Demikian informasi Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN yang tertuang dalam SE KemenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang ata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN..

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis