Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru setelah melakukan hal tersebut akan ditentukan pola distribusi kinerja pegawai yang berguna sebagai pembanding. Pelaksanaan tahap dua ini yaitu dilakukan oleh pimpinan organisasi kepada pegawai-pegawai dibawahnya.

Ketiga, pada tahap ini akan ada proses penetapan predikat ASN yang bertolok ukur pada intensitas konstribusi pegawai terhadap organisasi. Pejabat yang berwenang menilai akan memutuskan tingkatan hasil kerja dan sikap pegawai untuk menjadi predikat kinerja.

Apabila pegawai yang mendapat evaluasi adalah pimpinan organisasi, maka kinerja pada satuan organisasi yang dipimpinnya ditetapkan sebagai hasil kerja pegawai tersebut. Pembagian predikat kinerja ASN dan predikat kinerja organisasi ditetapkan kedalam format penetapan predikat kinerja. Pemberian predikat kinerja baru bisa dilakukan jika pimpinan yang berwenang telah menandatangani format penetapan.

KemenpanRB menjelaskan bahwa pihaknya menyebutkan predikat kinerja pegawai berlangsung jika format penetapan kinerja telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Format penliaian tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Mentri PAN-RB. Oleh Mentri kemudian dijadikan bahan evaluasi kebijakan. Dalam melakukan evaluasi mentri dibantu oleh Bdan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses verivikasi administrasi.

Tujuan pelaksanaan program ini yakni untuk memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi kinerja para pegawainya. Dengan demikian Kemenpan dapat lebih mudah menentukan kebijakan baru yang lebih relevan kedepannya.

Demikian informasi Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN yang tertuang dalam SE KemenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang ata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN..

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis