Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) baru saja merilis surat edaran terbarunya. Surat edaran tersebut berkaitan dengan tata cara penilaian predikat kinerja ASN.

SE Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN tersebut baru disosialisasikan pada Selasa,(7/2/2023).

Surat edaran tersebut menjadi acuan dalam hal pengaturan predikat PNS berdasarkan kinerja mereka. Skema yang dilakukan untuk menilai contohnya adalah dengan meninjau capaian kinerja organisasi tempat bekerja seorang ASN.

Didalam Surat Edaran tersebut disebutkan terkai evaluasi kinerja pegawai ASN. Penilaian dilakukan dengan menetapkan predikaat kinerja pegawai ASN yang berdasarkan pada pencapaian yang didapat oleh instansi kerjanya. Ada tiga tahapan penilaian untuk menentukan predikat kinerja seorang PNS diantaranya sebagai berikut:

Pertama, penilaian dilakuakn dengan merujuk pada capaian-capaian yang didapatkan oleh organisasi atau instansi. Capaian tersebut diklasifikasikan secara periodik dan juga tahunan.

Kinerja organisasi nantinya akan ditetapkan dalam bentuk istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang. Kemudian organisasi akan dinilai berdasarkan kinerja periodik dan ditetapkan berdasarkan capaian keberhasilan dan capaian asli secara periodik.

Bagi satuan organisasi yang telah melampaui target sebagaimana diinstruksikan oleh pimpinan dan telah disepakat maka akan mendapatkan predikat istmewa.

Sementara organisasi atau instansi yang mendapatkan predikat sangat kurang adalah tim yang sebagian besar wacananya tidak menghasilkan progrs sama sekali.

Penetapan kinerja tahunan instansi ditetapkan dengan merujuk pada tingkatan kinerja. Hal tersebut terdiri dari ekspektasi kinerja satuan organisasi atau merujuk pada komponen capaian yang telah diperjanjikan.

Capaian kinerja organisasi dilakukan oleh pimpinan organisasi yang secara struktural berada diatasnya. Pimpinan organisasi tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi. Pemberi rekomendasi sendiri berasal dari organisasi yang membidangi kepegawaian, pengawasan dan perencanaan kinerja organisas.

Kedua, pada tahap ini akan ditetapkan pola distribusi predikat kinera ASN. Pada tahap ini secara teknis hampir sama yaitu dengan merujuk pada kinerja organisasi terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Tolok ukur penilaian kinerja

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru