Penjelasan Permendikbudristek Mengenai Seragam SMP

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini terdapat peraturan baru mengenai seragam SMP. Hal tersebut terdapat penjelasan permendikbudristek mengenai seragam SMP. Guru dan juga peserta didik harus paham mengenai penjelasan permendikbudristek tersebut.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Ini merupakan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia mengenai pakaian seragam siswa/i.

Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa model dan warna yang dikenakan peserta didik SMP dan SMPLB untuk pakaian seragam nasional adalah kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tua.

Pakaian seragam sekolah bagi laki-laki terdiri dari dua model, yaitu model pertama yang menetapkan:

Laki-laki dituntut untuk memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku pada sisi kiri dan mengenakannya bersama celana

Laki-laki disyaratkan untuk memakai celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut. Bagian pinggang dilengkapi dengan tali gesper untuk mengikat pinggang, sementara saku dalam terdapat pada sisi kiri dan kanan. Selain itu, terdapat satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang dengan ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih sebaiknya diangkat sedikitnya 10 cm di atas mata kakiSepatu hitam.

Untuk model kedua tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kemeja berwarna putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang biru tua berukuran 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali gesper di bagian pinggang untuk mengikat, saku di sisi kiri dan kanan, dan satu saku vest belakang di sebelah kanan

c. Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki berwarna putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu warna hitam.

Halaman Selanjutnya

Seragam Siswi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 506 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis