Kementerian Kesehatan menyatakan sebanyak 51 ribuan honorer nakes bekerja di unit esensial. BKN berharap 51 ribuan itu bisa terakomodasi seluruhnya di PPPK 2022.
“Kemenkes menyampaikan dari 91 ribu kuota yang ditetapkan Pak MenPAN-RB Azwar Anas, hanya 21 ribuan yang menduduki unit esensial. Kami berharap Pemda mengusulkan formasi 51 ribuan itu,” terangnya.
Sama seperti guru, seleksi PPPK untuk nakes diprioritaskan honorer nakes di unit-unit kerja esensial.
Bima menegaskan belum adanya seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar umum tahun ini karena terganjal anggaran.
Pembiayaan tes kompetensi PPPK dianggarkan pada 2023, sedangkan tahun ini hanya seleksi administrasi.
“Intinya untuk pelamar umum tes kompetensi dilaksanakan tahun depan. Tahun ini hanya seleksi administrasi,” pungkasnya.
Selain itu, pada seleksi PPPK 2022 juga ada lima aturan baru yang kiranya perlu diperhatikan oleh honorer, yaitu:
1. Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN
Pada seleksi PPPK 2022, tak semua honorer diharuskan untuk membuat akun SSCASN. Hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN pada seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.
2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas
Pada pelamar P1, P2, dan P3 atau pelamar umum yang telah punya akun SSCASN, dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing.
Nantinya, pelamar akan secara otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Kemdikbud. Dalam hal ini, data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.
Halaman berikutnya
Aturan konformasi penempatan pelamar prioritas..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya