Sebagaimana kita tahu bersama bahwa mulai tahun 2024 ini secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi bahwa untuk PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8% dan untuk pensiunan naik sebesar 12%.
Namun, pada realitanya kenaikan gaji ini belum bisa dirasakan di bulan januari 2024 ini? Mengapa demikian, bagaimana penjelasan dari Menkeu?
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.
Dikutip dari detikfinance Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa gaji bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN yang masih aktif akan mengalami kenaikan pada bulan Januari 2024. Meskipun demikian, peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam pernyataannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Selasa (2/1/2024), Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik mulai tanggal 1 Januari, sesuai dengan arahan dari Presiden. Hal ini akan diumumkan secara resmi begitu RPP telah selesai disusun.
“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” katanya .
Meskipun PP tersebut belum terbit pada tanggal 1 Januari, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak-hak ASN akan tetap dibayarkan, bahkan jika PP tersebut terbit setelah tanggal tersebut.
“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” tambah beliau.
Menanggapi hal serupa, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga memastikan kenaikan gaji bagi PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK akan berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sebelumnya.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui bahwa pada 1 Januari, besaran gaji pensiunan ASN dan ASN aktif (PNS maupun PPPK) belum menggunakan angka yang baru.
Anas menyatakan bahwa seharusnya ada penyesuaian mulai tahun 2024, di mana gaji ASN akan naik sebesar 8%, sementara pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12%.
Meski demikian, Anas menegaskan bahwa pencairan gaji tersebut akan dilakukan dengan segera, meskipun mungkin tidak langsung pada tanggal 1 Januari.
Beliau menyebut bahwa ada kemungkinan gaji tersebut akan tersimpan untuk sementara waktu agar tidak langsung habis pada awal bulan.
Dalam hal ini, PT TASPEN (Persero) sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan ada perubahan pada gaji peserta pensiunan ASN untuk bulan Januari 2024 karena belum adanya aturan yang sesuai.
Halaman selanjutnya,
Melalui unggahan di akun resmi …
Halaman : 1 2 Selanjutnya