Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Kenaikan Gaji 8% Belum Bisa Terealisasi Bulan Januari, Akan Dirapel hingga 3 Bulan?

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbudrustek/photoby.kemdikbud.go.id

Kemdikbudrustek/photoby.kemdikbud.go.id

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa mulai tahun 2024 ini secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi bahwa untuk PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8% dan untuk pensiunan naik sebesar 12%.

Namun, pada realitanya kenaikan gaji ini belum bisa dirasakan di bulan januari 2024 ini? Mengapa demikian, bagaimana penjelasan dari Menkeu? 

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.

Dikutip dari detikfinance Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa gaji bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN yang masih aktif akan mengalami kenaikan pada bulan Januari 2024. Meskipun demikian, peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam pernyataannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Selasa (2/1/2024), Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik mulai tanggal 1 Januari, sesuai dengan arahan dari Presiden. Hal ini akan diumumkan secara resmi begitu RPP telah selesai disusun.

“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” katanya .

Meskipun PP tersebut belum terbit pada tanggal 1 Januari, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak-hak ASN akan tetap dibayarkan, bahkan jika PP tersebut terbit setelah tanggal tersebut.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” tambah beliau.

Menanggapi hal serupa, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga memastikan kenaikan gaji bagi PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK akan berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sebelumnya.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui bahwa pada 1 Januari, besaran gaji pensiunan ASN dan ASN aktif (PNS maupun PPPK) belum menggunakan angka yang baru. 

Anas menyatakan bahwa seharusnya ada penyesuaian mulai tahun 2024, di mana gaji ASN akan naik sebesar 8%, sementara pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12%.

Meski demikian, Anas menegaskan bahwa pencairan gaji tersebut akan dilakukan dengan segera, meskipun mungkin tidak langsung pada tanggal 1 Januari. 

Beliau menyebut bahwa ada kemungkinan gaji tersebut akan tersimpan untuk sementara waktu agar tidak langsung habis pada awal bulan.

Dalam hal ini, PT TASPEN (Persero) sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan ada perubahan pada gaji peserta pensiunan ASN untuk bulan Januari 2024 karena belum adanya aturan yang sesuai. 

Halaman selanjutnya,

Melalui unggahan di akun resmi …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,638 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis