Resmi, Guru ASN dan Non ASN Dapat Uang Makan dan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Ini Kebijakannya!

- Editor

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi pemerintah akan mulai memberikan tambahan upah berupa uang makan dan uang lembur bagi ASN termasuk guru , TNI serta POLRI mulai tahun 2024 ini.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai ini simak informasinya berikut ini.

Kabar gembira kembali diberikan oleh pemerintah untuk ASN, selain akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024 sebanyak 8% ternyata juga akan berhak mendapatkan uang makan dan uang lembur.

Yang mana kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun ANggaran 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

  • Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III : Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:

  • Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
  • Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
  • Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan

Tambahan uang makan dan uang lembur untuk ASN termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, termasuk guru itu diluar dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang sudah disampaikan Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Keuangan yaitu Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan keterangan PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.

Halaman selanjutnya,

Selain uang makan, pemerintah juga …

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 11,908 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru