Penjelasan Kesalahan Input Masa Kerja non ASN

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Kerja – Terdapat informasi yang harus dipahami oleh bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN. Hal tersebut berkaitan dengan malasalah input pada data kerja pengawai non Aparatur Sipil Negara. Informasi ini berkaitan dengan penjelasan kesalahan input masa kerja non ASN.

Banyak pegawai non ASN atau Tenaga Honorer yang bertanya tanya mengenai input pada masa kerja tenaga honorer yang hanya terdata selama lima tahun tetapi memiliki riwayat kerja lebih dari lima tahun.

Mengenai beberapa kegelisahan tersebut sering dialami oleh tenaga honorer saat melakukan pendataan non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Data yang telah diinputkan tidak sesuai dengan riwayat kerja sebenarnya.

Terkait beberapa kegelisahan dan pertanyaan dari tenaga honorer tersebut, BKN atau Badan Kepegawaian negara memberikan jawaban untuk tenaga honorer tersebut yang mengalami kesalahan seperti ini.

BKN menjelaskan bahwa pihaknya ingin mencatat semua data tentang riwayat kerja tenaga honorer. Namun, untuk melakukan pencatatan semua riwayat kerja memerlukan SK dan juga bukti pembayaran.

Untuk itulah BKN menjelaskan bahwa pencatatan masa kerja selama lima tahun tersebut sudah menjadi ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara atas dasar berbagai pertimbangan khusus dalam melakukan ketentuan tersebut.

Pencatan lima tahun tersebut menurut BKN telah cukup dikarenakan jika mencatat semua riwayat kerja dari pegawai honorer banyak data yang telah hilang. Selain itu juga terdapat alasan kedua yang menjelasakn pencatatan tersebut hanya dilakukan selama lima tahun.

Untuk alasan yang kedua ini BKN memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak ingin membenani storage atau tempat penyimpanan. Hal tersebut dikarenakan jumlah tenaga honorer atau non ASN tersebut cukup besar jumlahnya.

Untuk penyimpanan yang dari satu orang dapat mencapai maksimal 2 Mega. Hal tersebut juga akan bertambah banyak jika akan digunakan oleh banyak orang untuk menyimpan data riwayat kerja mereka secara penuh.

Oleh sebab itu jika pencatatan dilakukan pada semua riwayat kerja dari Pegawai Honorer atau non ASN maka akan memakan penyimpanan yang cukup banyak sehingga BKN membatasi untuk melakukan pencatatan selam lima tahun saja.

Halaman Selanjutnya

Salah Input

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis