Masa Kerja – Terdapat informasi yang harus dipahami oleh bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN. Hal tersebut berkaitan dengan malasalah input pada data kerja pengawai non Aparatur Sipil Negara. Informasi ini berkaitan dengan penjelasan kesalahan input masa kerja non ASN.
Banyak pegawai non ASN atau Tenaga Honorer yang bertanya tanya mengenai input pada masa kerja tenaga honorer yang hanya terdata selama lima tahun tetapi memiliki riwayat kerja lebih dari lima tahun.
Mengenai beberapa kegelisahan tersebut sering dialami oleh tenaga honorer saat melakukan pendataan non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Data yang telah diinputkan tidak sesuai dengan riwayat kerja sebenarnya.
Terkait beberapa kegelisahan dan pertanyaan dari tenaga honorer tersebut, BKN atau Badan Kepegawaian negara memberikan jawaban untuk tenaga honorer tersebut yang mengalami kesalahan seperti ini.
BKN menjelaskan bahwa pihaknya ingin mencatat semua data tentang riwayat kerja tenaga honorer. Namun, untuk melakukan pencatatan semua riwayat kerja memerlukan SK dan juga bukti pembayaran.
Untuk itulah BKN menjelaskan bahwa pencatatan masa kerja selama lima tahun tersebut sudah menjadi ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara atas dasar berbagai pertimbangan khusus dalam melakukan ketentuan tersebut.
Pencatan lima tahun tersebut menurut BKN telah cukup dikarenakan jika mencatat semua riwayat kerja dari pegawai honorer banyak data yang telah hilang. Selain itu juga terdapat alasan kedua yang menjelasakn pencatatan tersebut hanya dilakukan selama lima tahun.
Untuk alasan yang kedua ini BKN memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak ingin membenani storage atau tempat penyimpanan. Hal tersebut dikarenakan jumlah tenaga honorer atau non ASN tersebut cukup besar jumlahnya.
Untuk penyimpanan yang dari satu orang dapat mencapai maksimal 2 Mega. Hal tersebut juga akan bertambah banyak jika akan digunakan oleh banyak orang untuk menyimpan data riwayat kerja mereka secara penuh.
Oleh sebab itu jika pencatatan dilakukan pada semua riwayat kerja dari Pegawai Honorer atau non ASN maka akan memakan penyimpanan yang cukup banyak sehingga BKN membatasi untuk melakukan pencatatan selam lima tahun saja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya