Untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND.
Dengan demikian, semua guru yang bertanya tentang kejelasan adanya tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023 ternyata masih tetap dialokasikan.
Selain dana tunjangan sertifikasi, dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 juga dibahas tentang penggajian formasi PPPK.
Perlu diketahui untuk penggajian formasi PPPK sudah ditentukan dengan besaran penggunaannya sebesar Rp 109,23 triliun yang terdapat dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Demikian informasi mengenai Penjelasan Kemenkeu tentang Isu Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, semoga bermanfaat.
Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!
Ingin dibantu mendaftar Pelatihan Khusus? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor wa.me/6289503256013 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2