Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa Jadi CPNS!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak berikut terdapat beberapa syarat bagi honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023 mendatang :

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 10 sampai 20 tahun secara terus menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja selama 5 sampai 10 tahun secara terus menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja selama 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Sementara itu, dalam pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi CPNS akan di utamakan bagi orang orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Disisi lain, terdapat kriteria lama masa kerja ini dijelaskan tidak akan berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer yang menjadi CPNS bisa dilaksanakan dengan ketentuan masih berusia dibawah 46 tahun.

Apabila bersedia ditugaskan ditempat terpencil denga rentan waktu minimal lima tahun.

Dalam pelaksanaannya, sebagai calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK kategori umum.

Selain persyaratan yang sudah diterangkan diatas, terdapat beberapa dokumen yang harus di persiapkan untuk mendaftar CPNS tahun 2023.

Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus di siapkan pada tahap seleksi administrasi CPNS tahun 2023 sebagai berikut :

  • Scan pas foto dengan background merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dengan format JPEG atau JPG.
  • Scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 KB dengan format JPEG atau JPG harus jelas tidak blur dan tidak miring harus simetris.
  • Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal yaitu 300 Kb dengan format PDF.
  • Scan surat lamaran dengan ukuran masimal yaitu 300 Kb dengan format PDF
  • Scan ijazah dan Serdik?STR dengan ukuran maksimal yaitu 800 Kb dengan format PDF.
  • Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal yaitu 500 KB dengan format PDF.
  • Scan dokumen pendukung lainnya dengan ukuran maksimal yaitu 800 Kb dengan format PDF.

Itulah merupakan informasi penting terkait dengan syarat dan ketentuan, serta dokumen yang dibutuhkan bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023 mendatang. Silahkan mencoba dan semoga berhasil. Sukses!.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis