Hal tersebut termuat ke dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang menjelaskan tentang :
Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 yang membahas tentang manajemen PPPK.
Dimana mewajibkan status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yang meliputi kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November tahun 2022.
Kemudian sebagaimana yang sudah tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi calon pegawai negeri sipil.
Sudah diatur kedalam pasal 8 pegawai pemerintah secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut juga termasuk ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai managemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Jadi pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan pendataan tenaga non ASN sampai tahun 2023 mendatang.
Diatur ke dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Jadi, pemerintah dituntut untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan pendataan tenaga non ASN sampai tahun 2023 mendatang.
Sedangkan kebutuhan tenaga kerja yang sedang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan mendasar, speerti hal nya tenaga kebersihan dan tenaga kemanan akan dipenuhi melewati tenaga ahli daya atau outsourcing.
Apakah tenaga non ASN bisa diangkat menjadi PNS atau akan diberi peluang untuk mengikuti seleksi tenaga PPPK?
Mohammad Avverounce sebagai Plt kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
Walaupun tidak terdapat pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah memberi solusi dengan membuka kesempatan untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN. Yang otomati langsung diangkat menjadi pegawai ASN.
Avverounce menegaskan bahwa tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah bisa menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi CASN yang diikutinya baik itu menjadi PNS atau PPPK.
Halaman Selanjutnya
Simak berikut terdapat beberapa syarat bagi honorer
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya