Hal ini tidak lain bertujuan supaya kesempatan untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara PPPK semakin terbuka untuk diisi. Kemudian dia mengatakan terkait dengan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panselnas pad sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah pengumuman hasil seleksi maka selanjutnya guru akan melakukan tahap masa sanggah, jika mengacu pada jadwal kemarin tahap masa sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 Februari 2023. Kemudian lanjut ke tahap jawab sanggah yang dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 13 Februari 2023.
Selanjutnya pengumuman kelulusan paskasanggah pada tanggal 20 sampai 21 Februari 2023. kemudian guru melakukan pengisian daftar Riwayat hidup nomor induk PPPK pada tanggal 22 Februari sampai 13 Maret 2023. Terkahir melakukan usul penetapan nomor induk PPPK pada tanggal 7 sampai 31 Maret 2023.
Setelah rangkaian seleksi berakhir, bagi guru yang dinyatakan lulus kemudian akan diangkat menjadi ASN PPPK, maka dari itu guru harus mengetahui besaran gaji dari PPPK. Besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK yaitu sebagai berikut:
- PPPK dengan golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- PPPK dengan golongan II akan mendapatakna gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- PPPK dengan golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- PPPK dengan golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- PPPK dengan golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- PPPK dengan golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- PPPK dengan golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- PPPK dengan golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- PPPK dengan golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- PPPK dengan golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- PPPK dengan golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- PPPK dengan golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- PPPK dengan golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- PPPK dengan golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- PPPK dengan golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- PPPK dengan golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- PPPK dengan golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.676.500
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai informasi penjelasan penundaan pengumuman PPPK guru 2022 dari panselnas.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2