Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penjelasan Panselnas

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini tidak lain bertujuan supaya kesempatan untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara PPPK semakin terbuka untuk diisi. Kemudian dia mengatakan terkait dengan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panselnas pad sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah pengumuman hasil seleksi maka selanjutnya guru akan melakukan tahap masa sanggah, jika mengacu pada jadwal kemarin tahap masa sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 Februari 2023. Kemudian lanjut ke tahap jawab sanggah yang dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 13 Februari 2023.

Selanjutnya pengumuman kelulusan paskasanggah pada tanggal 20 sampai 21 Februari 2023. kemudian guru melakukan pengisian daftar Riwayat hidup nomor induk PPPK pada tanggal 22 Februari sampai 13 Maret 2023. Terkahir melakukan usul penetapan nomor induk PPPK pada tanggal 7 sampai 31 Maret 2023.

Setelah rangkaian seleksi berakhir, bagi guru yang dinyatakan lulus kemudian akan diangkat menjadi ASN PPPK, maka dari itu guru harus mengetahui besaran gaji dari PPPK. Besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK yaitu sebagai berikut:

  • PPPK dengan golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • PPPK dengan golongan II akan mendapatakna gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • PPPK dengan golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • PPPK dengan golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • PPPK dengan golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • PPPK dengan golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • PPPK dengan golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • PPPK dengan golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • PPPK dengan golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • PPPK dengan golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • PPPK dengan golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • PPPK dengan golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • PPPK dengan golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • PPPK dengan golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • PPPK dengan golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • PPPK dengan golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • PPPK dengan golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.676.500

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai informasi penjelasan penundaan pengumuman PPPK guru 2022 dari panselnas.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis