Pastikan data-data pada menu baru tersebut sudah diisi oleh tenaga honorer. Lakukan login ke akun yang masing-masing untuk melengkapi data-data tersebut.
Mengingat berdasarkan himbauan yang disampaikan oleh BKN bahwasanya batas waktu untuk melengkapi data hanya sampai tanggal 22 Oktober 2022.
Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang sudah sampaikan oleh KemenPAN-RB terkait dengan tindak lanjut pendataan non ASN.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa untuk batas perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Perbaikan atau kelengkapan data honorer dapat dilakukan melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.
Lebih lanjut, tertanggal 5 Oktober lalu, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak dapat dijadikan data dasar tenaga non-ASN/honorer.
Halaman berikutnya
Sementara itu, untuk timeline..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya