Pengumuman! Pekan Depan Pendaftaran CASN Dibuka, Honorer Wajib Bersiap

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pada minggu depan. Sehingga dengan demikian, masyarakat maupun tenaga honorer yang berminat diharapkan untuk segera bersiap.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada saat rapat kerja dengan DPD RI, di Gedung DPR pada hari Senin (12/9/2022) yang menyatakan bahwa pembukaan pendaftaran CASN sampai minggu ketiga dan minggu keempat bulan September.

Akan tetapi pembukaan pendaftaran CASN pada kesempatan ini hanya berlaku untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00.2021 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2021.

Pada bulan Juli 2022, Kementerian PANRB juga sudah membuka ruang usulan mengenai kebutuhan ASN ke masing-masing instansi yang mana pada materi pengusulan tersebut berasal dari Kementerian Teknis. Selain itu, pada bulan lalu KemenPAN RB juga telah menyiapkan rapat koordinasi mengenai transfer naskah soal seleksi ASN sehingga diharapkan pada tahun ini tidak ada lagi isu calo dan makelar untuk tes.

Pada tahun ini nantinya pemerintah akan kembali membuka satu juta formasi lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum melakukan pendaftaran CASN, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yang wajib dipersiapkan oleh calon pendaftar sebelum mendaftar.

Berikut merupakan syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar lowongan CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

2. Calon pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Calon pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Calon pendaftar tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.

5. Calon pendaftar tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.

6. Calon pendaftar wajib memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.

7. Calon pendaftar wajib memiliki IPK untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Calon pendaftar wajib memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Bagi calon pendaftar lulusan perguruan tinggi dalam negeri maka perguruan tinggi dan program studi wajib sudah terakreditasi BAN-PT.

10. Calon pendaftar harus bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan agar tidak ada kendala saat mengunggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Hasil scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb dengan ketentuan format JPEG/JPG.

2. Hasil scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG dengan ketentuan gambar harus jelas, tidak blur, tidak miring.

3. Hasil scan KTP maksimal 200 Kb dengan ketentuan format JPEG/JPG.

4. Hasil scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb dengan ketentuan format pdf.

5. Hasil scan Ijazah serta Serdik/STR maksimal 800 Kb dengan ketentuan format pdf.

6. Hasil scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dengan ketentuan format pdf.

7. Hasil scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan ketentuan format pdf.

Halaman Selanjutnya

Dalam seleksi PPPK untuk guru pada tahun 2022 ini…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis