Pengumuman! Pekan Depan Pendaftaran CASN Dibuka, Honorer Wajib Bersiap

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pada minggu depan. Sehingga dengan demikian, masyarakat maupun tenaga honorer yang berminat diharapkan untuk segera bersiap.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada saat rapat kerja dengan DPD RI, di Gedung DPR pada hari Senin (12/9/2022) yang menyatakan bahwa pembukaan pendaftaran CASN sampai minggu ketiga dan minggu keempat bulan September.

Akan tetapi pembukaan pendaftaran CASN pada kesempatan ini hanya berlaku untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00.2021 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2021.

Pada bulan Juli 2022, Kementerian PANRB juga sudah membuka ruang usulan mengenai kebutuhan ASN ke masing-masing instansi yang mana pada materi pengusulan tersebut berasal dari Kementerian Teknis. Selain itu, pada bulan lalu KemenPAN RB juga telah menyiapkan rapat koordinasi mengenai transfer naskah soal seleksi ASN sehingga diharapkan pada tahun ini tidak ada lagi isu calo dan makelar untuk tes.

Pada tahun ini nantinya pemerintah akan kembali membuka satu juta formasi lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum melakukan pendaftaran CASN, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yang wajib dipersiapkan oleh calon pendaftar sebelum mendaftar.

Berikut merupakan syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar lowongan CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

2. Calon pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Calon pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Calon pendaftar tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.

5. Calon pendaftar tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.

6. Calon pendaftar wajib memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.

7. Calon pendaftar wajib memiliki IPK untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Calon pendaftar wajib memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Bagi calon pendaftar lulusan perguruan tinggi dalam negeri maka perguruan tinggi dan program studi wajib sudah terakreditasi BAN-PT.

10. Calon pendaftar harus bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan agar tidak ada kendala saat mengunggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Hasil scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb dengan ketentuan format JPEG/JPG.

2. Hasil scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG dengan ketentuan gambar harus jelas, tidak blur, tidak miring.

3. Hasil scan KTP maksimal 200 Kb dengan ketentuan format JPEG/JPG.

4. Hasil scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb dengan ketentuan format pdf.

5. Hasil scan Ijazah serta Serdik/STR maksimal 800 Kb dengan ketentuan format pdf.

6. Hasil scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dengan ketentuan format pdf.

7. Hasil scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan ketentuan format pdf.

Halaman Selanjutnya

Dalam seleksi PPPK untuk guru pada tahun 2022 ini…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru