Tunjangan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja dari guru. Oleh sebab itu pemberian tunjangan tersebut juga sangat diperlukan untuk memberikan dorongan dalam peningkatan kinerja dari seorang guru itu sendiri.
Oleh sebab itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sangat mendorong untuk pemberian tunjangan tersebut agar dapat memberikan kesejahteraan kepada guru di seluruh Indonesia. Pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada guru.
Menteri Pendidikan sempat mengusulkan hal tersebut pada RUU Sisdiknas. Menurut Nadiem Makarim sertifikasi guru tersebut menjadi penghambat untuk guru mendapatkan penghasilan yang layak.
Hal tersebut dikarenakan adanya antrian sertifikasi yang panjang untuk guru tersebut dapat mendapatkan sertifikasi sebagai pendidik. Tidak jarang hingga pensiun guru tersebut juga belum medapatkan sertifikasi.
Oleh sebab itu diberikan tunjangan sertifikasi menurut Nadiem Makarim. Aturan yang akan digunakan untuk mengatur tunjangan tersebut adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Guru non PNS – Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan upaya tersebut diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan guru. Demikian informasi mengenai Pengumuman Mendikbud, 1,6 Juta Guru Akan Menerima Tunjangan Sertifikasi semoga dapat menambah referensi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2