Bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi mendapatkan kabar gembira dari pemerintah mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag TA 2022. Dalam hal ini informasi didapatkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kabar untuk guru sertifikasi dan non ini disampaikan secara langsung oleh Kemenag melalui surat pengumuman dengan nomor P-0194/SJ/B.II/KP.00.1/01/2023.
Surat pengumuman tersebut membahas mengenai hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag Tahun 2022.
Dalam surat tersebut juga, masih menjelaskan hal hal lain yang wajib diketahui oleh guru. Yaitu bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi adalah pelamar yang sesuai dengan syarat syarat yang ada sesuai aturan.
Perlu menjadi catatan juga. Selain itu, bagi guru yang melamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 ini dan terdapat nomor registrasi serta nama yang tercantum dalam surat pengumuman tersebut, maka dinyatakan lulus seleksi,
Lalu untuk mengetahui apakah Anda dinyatakan tidak lulus, adalah tidak terdapat nomor registrasi dan nama yang tercantum. Peserta ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Unttuk lebih lengkapnya mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag ini dapat dibuka melalui link berikut ini:
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG TA 2022
Bagi guru yang melamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 dan dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan sanggahan. Dimana waktu sanggah ini sangat terbatas sehingga pastikan Anda segara mengeceknya.
Sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan jangka waktu tanggal 16 – 18 Januari 2023.
Terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan bagi guru, sebelum melakukan sanggah. Berikut ketentuan sanggah yang perlu Anda pahami, yaitu:
- Sanggahan tidak diperuntukkan untuk mengubah kembali dokumen
- Sanggahan tidak untuk menambah informasi
- Sanggahan tidak diperuntukkan untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun ataupun menambah dokumen.
Dalam hal ini, pada setiap sanggahan yang dilakukan, panitia berhak untuk menolak atau menerima pengajuan sanggah yang dilakukan oleh guru.
Halaman selanjutnya
Kelanjutan bagi pelamar yang telah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya