Pengganti Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Dihapuskan

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru mengenai tunjangan profesi guru setelah penghapusan sertifikasi yang dilakukan oleh Kemendikbud akan diganti dengan tunjangan mencapai sebesar Rp 20 juta.

Pemerintah Bersama DPR saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rencanannya RUU Sisdiknas yang sedang disusun pemerintah bersama DPR bertujuan untuk mengintegrasikan serta mencabut 3 Undang-Undang mengenai Pendidikan di Indonesia.

Aturan Tunjangan Profesi Guru yang Akan Diberlakukan

Adapun terdapat beberapa peraturan yang bakal mengatur mengenai tunjangan guru, yakni sebagai berikut:

  • Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Guru ASN
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk Guru non ASN

Aturan mengenai tunjangan profesi guru dahulu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain menyebutkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok akan didapatkan oleh guru yang telah berstatus sebagai PNS. Sedangkan bagi guru yang non PNS tunjangan profesi guru ini disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Kemudian untuk guru tetap yang non PNS akan diberikan tunjangan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru.

Perlu diketahui kembali untuk guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrean sertifikasi pendidik tidak perlu mengikuti PPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis