Pengganti Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Dihapuskan

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru mengenai tunjangan profesi guru setelah penghapusan sertifikasi yang dilakukan oleh Kemendikbud akan diganti dengan tunjangan mencapai sebesar Rp 20 juta.

Pemerintah Bersama DPR saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rencanannya RUU Sisdiknas yang sedang disusun pemerintah bersama DPR bertujuan untuk mengintegrasikan serta mencabut 3 Undang-Undang mengenai Pendidikan di Indonesia.

Aturan Tunjangan Profesi Guru yang Akan Diberlakukan

Adapun terdapat beberapa peraturan yang bakal mengatur mengenai tunjangan guru, yakni sebagai berikut:

  • Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Guru ASN
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk Guru non ASN

Aturan mengenai tunjangan profesi guru dahulu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain menyebutkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok akan didapatkan oleh guru yang telah berstatus sebagai PNS. Sedangkan bagi guru yang non PNS tunjangan profesi guru ini disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Kemudian untuk guru tetap yang non PNS akan diberikan tunjangan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru.

Perlu diketahui kembali untuk guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrean sertifikasi pendidik tidak perlu mengikuti PPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis