Skema baru mengenai tunjangan profesi guru setelah penghapusan sertifikasi yang dilakukan oleh Kemendikbud akan diganti dengan tunjangan mencapai sebesar Rp 20 juta.
Pemerintah Bersama DPR saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rencanannya RUU Sisdiknas yang sedang disusun pemerintah bersama DPR bertujuan untuk mengintegrasikan serta mencabut 3 Undang-Undang mengenai Pendidikan di Indonesia.
Aturan Tunjangan Profesi Guru yang Akan Diberlakukan
Adapun terdapat beberapa peraturan yang bakal mengatur mengenai tunjangan guru, yakni sebagai berikut:
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Guru ASN
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk Guru non ASN
Aturan mengenai tunjangan profesi guru dahulu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain menyebutkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok akan didapatkan oleh guru yang telah berstatus sebagai PNS. Sedangkan bagi guru yang non PNS tunjangan profesi guru ini disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Kemudian untuk guru tetap yang non PNS akan diberikan tunjangan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru.
Perlu diketahui kembali untuk guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrean sertifikasi pendidik tidak perlu mengikuti PPG.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2