Pengganti Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Dihapuskan

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema baru mengenai tunjangan profesi guru setelah penghapusan sertifikasi yang dilakukan oleh Kemendikbud akan diganti dengan tunjangan mencapai sebesar Rp 20 juta.

Pemerintah Bersama DPR saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rencanannya RUU Sisdiknas yang sedang disusun pemerintah bersama DPR bertujuan untuk mengintegrasikan serta mencabut 3 Undang-Undang mengenai Pendidikan di Indonesia.

Aturan Tunjangan Profesi Guru yang Akan Diberlakukan

Adapun terdapat beberapa peraturan yang bakal mengatur mengenai tunjangan guru, yakni sebagai berikut:

  • Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Guru ASN
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk Guru non ASN

Aturan mengenai tunjangan profesi guru dahulu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain menyebutkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok akan didapatkan oleh guru yang telah berstatus sebagai PNS. Sedangkan bagi guru yang non PNS tunjangan profesi guru ini disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Kemudian untuk guru tetap yang non PNS akan diberikan tunjangan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru.

Perlu diketahui kembali untuk guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrean sertifikasi pendidik tidak perlu mengikuti PPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis