Pengertian, Tujuan, dan Fungsi PKG, SKP dan Dupak

- Editor

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKG, SKP dan Dupak – Penilaian Kinerja Guru (PKG), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) memiliki kaitan erat dalam hal proses pengajuan kenaikan pangkat dan golongan bagi guru PNS.  Pada penerapannya, baik PKG, SKP maupun Dupak memiliki satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. 

Sehingga, kaitan antara SKP dan Dupak adalah sesuai dengan PKG yang dimiliki, karena tiap nilai dalam angka kredit yang ada pada Dupak harus sama dengan SKP. Dan, ketika guru ASN hendak mengajukan kenaikan pangkat, maka antara PKG, SKP dan Dupak harus ada kesesuaian.

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pada PKG, hal utama yang diperhatikan adalah penilaian terhadap kompetensi dari guru. Sehingga, PKG bisa juga diartikan sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja guru yang dirancang untuk melakukan penilaian terhadap level kinerja guru baik secara individu maupun berkelompok.

Dalam PKG terdapat beban tugas serta tanggung jawab yang meliputi melakukan rancangan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, melakukan penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan serta melatih siswa, melaksanakan tugas tambahan pada kegiatan utama yang sesuai dengan beban kerja dari guru. 

Dalam pelaksanaannya, PKG memiliki tujuan memastikan level kompetensi dari guru yang dinilai, menambah efektivitas serta efisiensi tugas dan kinerja guru, memberikan dasar program dari peningkatan profesi yang berjenjang, membantu tugas guru agar lebih maksimal menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga peserta didik bisa meraih kualitas maksimal, memberikan jaminan dan kepastian bagi guru terhadap peningkatan jabatan dan karir sebagai bentuk penghargaan dan penyemangat bagi guru

Terdapat dua fungsi utama dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru, yakni untuk mengukur kapabilitas dari kinerja seorang guru dalam menjalankan tiap kompetensi pada aktivitas bimbingan, pembelajaran serta tugas tambahan yang sesuai dengan tujuan utama sekolah. 

Kedua, melakukan evaluasi terhadap angka kredit yang diperoleh guru dalam pelaksanaan pembelajaran serta implementasi tugas maupun bimbingan tambahan sesuai dengan dengan fungsi dari sekolah. 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

SKP merupakan beban kerja yang harus dicapai oleh seorang guru PNS maupun guru yang menjalankan tugas tambahan dalam waktu satu tahun.

Sasaran Kinerja Pegawai dibuat dengan tujuan untuk membentuk karakter guru yang lebih profesional, jujur, bertanggung jawab, adil dalam menjalankan tugas sebagai guru PNS. Dan SKP dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari kepala sekolah, guru maupun guru dengan tugas tambahan untuk pembinaan profesi guru.

Hasil yang diperoleh dalam SKP akan diakumulasikan dengan penilaian perilaku guru untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk pembinaan, pengangkatan maupun penghargaan bagi guru.

Dupak

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) adalah daftar kegiatan guru selama satu tahun, yang tiap komponen kegiatannya memiliki nilai (angka kredit) yang telah ditetapkan. Di dalam Dupak, terdapat dua unsur yang terdiri dari; unsur utama serta unsur penunjang.

Implementasi terhadap usulan Dupak adalah berupa penetapan angka kredit tiap kegiatan atau akumulasi dari seluruh kegiatan yang dicapai guru yang telah ditetapkan oleh tim penilai angka kredit.

Demikian penjelasan tentang PKG, SKP, dan DUPAK bagi yang belum memahami istilah-istilah tersebut khususnya untuk para guru PNS yang baru diangkat. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,571 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis