Pengertian, Tujuan, dan Fungsi PKG, SKP dan Dupak

- Editor

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKG, SKP dan Dupak – Penilaian Kinerja Guru (PKG), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) memiliki kaitan erat dalam hal proses pengajuan kenaikan pangkat dan golongan bagi guru PNS.  Pada penerapannya, baik PKG, SKP maupun Dupak memiliki satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. 

Sehingga, kaitan antara SKP dan Dupak adalah sesuai dengan PKG yang dimiliki, karena tiap nilai dalam angka kredit yang ada pada Dupak harus sama dengan SKP. Dan, ketika guru ASN hendak mengajukan kenaikan pangkat, maka antara PKG, SKP dan Dupak harus ada kesesuaian.

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pada PKG, hal utama yang diperhatikan adalah penilaian terhadap kompetensi dari guru. Sehingga, PKG bisa juga diartikan sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja guru yang dirancang untuk melakukan penilaian terhadap level kinerja guru baik secara individu maupun berkelompok.

Dalam PKG terdapat beban tugas serta tanggung jawab yang meliputi melakukan rancangan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, melakukan penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan serta melatih siswa, melaksanakan tugas tambahan pada kegiatan utama yang sesuai dengan beban kerja dari guru. 

Dalam pelaksanaannya, PKG memiliki tujuan memastikan level kompetensi dari guru yang dinilai, menambah efektivitas serta efisiensi tugas dan kinerja guru, memberikan dasar program dari peningkatan profesi yang berjenjang, membantu tugas guru agar lebih maksimal menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga peserta didik bisa meraih kualitas maksimal, memberikan jaminan dan kepastian bagi guru terhadap peningkatan jabatan dan karir sebagai bentuk penghargaan dan penyemangat bagi guru

Terdapat dua fungsi utama dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru, yakni untuk mengukur kapabilitas dari kinerja seorang guru dalam menjalankan tiap kompetensi pada aktivitas bimbingan, pembelajaran serta tugas tambahan yang sesuai dengan tujuan utama sekolah. 

Kedua, melakukan evaluasi terhadap angka kredit yang diperoleh guru dalam pelaksanaan pembelajaran serta implementasi tugas maupun bimbingan tambahan sesuai dengan dengan fungsi dari sekolah. 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

SKP merupakan beban kerja yang harus dicapai oleh seorang guru PNS maupun guru yang menjalankan tugas tambahan dalam waktu satu tahun.

Sasaran Kinerja Pegawai dibuat dengan tujuan untuk membentuk karakter guru yang lebih profesional, jujur, bertanggung jawab, adil dalam menjalankan tugas sebagai guru PNS. Dan SKP dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari kepala sekolah, guru maupun guru dengan tugas tambahan untuk pembinaan profesi guru.

Hasil yang diperoleh dalam SKP akan diakumulasikan dengan penilaian perilaku guru untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk pembinaan, pengangkatan maupun penghargaan bagi guru.

Dupak

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) adalah daftar kegiatan guru selama satu tahun, yang tiap komponen kegiatannya memiliki nilai (angka kredit) yang telah ditetapkan. Di dalam Dupak, terdapat dua unsur yang terdiri dari; unsur utama serta unsur penunjang.

Implementasi terhadap usulan Dupak adalah berupa penetapan angka kredit tiap kegiatan atau akumulasi dari seluruh kegiatan yang dicapai guru yang telah ditetapkan oleh tim penilai angka kredit.

Demikian penjelasan tentang PKG, SKP, dan DUPAK bagi yang belum memahami istilah-istilah tersebut khususnya untuk para guru PNS yang baru diangkat. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 1,361 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru