Pengertian, Syarat, Tata Tertib dan Jadwal Asesmen Nasional

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi ini menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Siswa peserta AN tidak perlu melakukan persiapan khusus seperti mengikuti bimbingan belajar atau bimbel. Guru dan siswa juga tidak perlu berlomba-lomba meningkatkan skor pada AN tahun ini. 

Bersumber dari Panduan Operasional Standar (POS) penyelenggaraan asesmen nasional 2021, peserta yang bisa mengikuti AN adalah siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. 

Siswa nantinya dipilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. 

Tidak semua siswa mengikuti Asesmen Nasional 2021. Komposisi jumlah peserta yang dipilih mengikuti Asesmen Nasional (AN) adalah sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB/Paket A/Ula dan sederajat: Maksimal 30 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  • SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  • SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C/Ulya dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  •  

Sedangkan, persyaratan siswa yang mengikuti Asesmen Nasional 2021, diantaranya yakni:

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau Emis yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid. 

2. Siswa masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

Kelas 5 SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat pada saat pelaksanaan AN.

Kelas 8 SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat saat pelaksanaan AN.

Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat saat pelaksanaan AN

3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi. 

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa atau membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa, tidak bisa mengikuti AN.

5. Siswa SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 10 semester ganjil dan genap. 

6. Siswa SMP/MTs/Paket B/Wustha dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 7 semester ganjil dan genap. 

7. Siswa SD/MI/Paket A/Ula dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 4 semester ganjil dan genap.

Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional

Siswa peserta Asesmen Nasonal harus menaati tata tertib yang berlaku saat mengikuti Asesmen Nasional.  Berdasarkan Pedoman Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional, berikut tata tertib yang harus ditaati:

1. Siswa memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, 15 menit sebelum AN dimulai. 

2. Siswa memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.  

3. Siswa dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruangan.  

4. Tas dan buku dikumpulkan di depan di dalam ruang AN. 

5. Mengisi daftar hadir 

6. Masuk ke dalam atau login aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi atau password sesuai kartu login yang diterima dari Proktor. 

7. Siswa melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN. 

8. Peserta mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai. 

9. Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruangan selama AN berlangsung. 

10. Siswa selama AN berlangsung, dilarang: Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun. Bekerja sama dengan peserta lain. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. 

11. Peserta yang terlambat hadir diperbolehkan mengikuti AN dengan persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan. 

12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain. 

13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.  

Jadwal Asesmen Nasional 

Jadwal Asesmen Nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

  • SD-SMA sederajat SMA/MAK/Paket C, dan sederajat: Senin-Kamis tanggal 20-23 September 2021.  
  • SMA/MA, dan sederajat: Senin-Kamis tanggal 27-30 September 2021.   
  • SMP/MTs/Paket B, dan sederajat: Senin-Kamis tanggal 4-7 Oktober 2021.  
  • SD/MI/Paket A, dan sederajat Gelombang 1: Senin-Kamis tanggal 8-11 November 2021.
  • SD/MI/Paket A, dan sederajat Gelombang 2: Senin-Kamis tanggal 15-18 November 2021. 

Asesmen Nasional sebagai pengganti UN bertujuan untuk mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan). 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis