Pengertian, Syarat, Tata Tertib dan Jadwal Asesmen Nasional

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi ini menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Siswa peserta AN tidak perlu melakukan persiapan khusus seperti mengikuti bimbingan belajar atau bimbel. Guru dan siswa juga tidak perlu berlomba-lomba meningkatkan skor pada AN tahun ini. 

Bersumber dari Panduan Operasional Standar (POS) penyelenggaraan asesmen nasional 2021, peserta yang bisa mengikuti AN adalah siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. 

Siswa nantinya dipilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. 

Tidak semua siswa mengikuti Asesmen Nasional 2021. Komposisi jumlah peserta yang dipilih mengikuti Asesmen Nasional (AN) adalah sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB/Paket A/Ula dan sederajat: Maksimal 30 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  • SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  • SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C/Ulya dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  •  

Sedangkan, persyaratan siswa yang mengikuti Asesmen Nasional 2021, diantaranya yakni:

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau Emis yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid. 

2. Siswa masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

Kelas 5 SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat pada saat pelaksanaan AN.

Kelas 8 SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat saat pelaksanaan AN.

Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat saat pelaksanaan AN

3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi. 

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa atau membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa, tidak bisa mengikuti AN.

5. Siswa SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 10 semester ganjil dan genap. 

6. Siswa SMP/MTs/Paket B/Wustha dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 7 semester ganjil dan genap. 

7. Siswa SD/MI/Paket A/Ula dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 4 semester ganjil dan genap.

Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional

Siswa peserta Asesmen Nasonal harus menaati tata tertib yang berlaku saat mengikuti Asesmen Nasional.  Berdasarkan Pedoman Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional, berikut tata tertib yang harus ditaati:

1. Siswa memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, 15 menit sebelum AN dimulai. 

2. Siswa memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.  

3. Siswa dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruangan.  

4. Tas dan buku dikumpulkan di depan di dalam ruang AN. 

5. Mengisi daftar hadir 

6. Masuk ke dalam atau login aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi atau password sesuai kartu login yang diterima dari Proktor. 

7. Siswa melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN. 

8. Peserta mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai. 

9. Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruangan selama AN berlangsung. 

10. Siswa selama AN berlangsung, dilarang: Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun. Bekerja sama dengan peserta lain. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. 

11. Peserta yang terlambat hadir diperbolehkan mengikuti AN dengan persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan. 

12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain. 

13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.  

Jadwal Asesmen Nasional 

Jadwal Asesmen Nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

  • SD-SMA sederajat SMA/MAK/Paket C, dan sederajat: Senin-Kamis tanggal 20-23 September 2021.  
  • SMA/MA, dan sederajat: Senin-Kamis tanggal 27-30 September 2021.   
  • SMP/MTs/Paket B, dan sederajat: Senin-Kamis tanggal 4-7 Oktober 2021.  
  • SD/MI/Paket A, dan sederajat Gelombang 1: Senin-Kamis tanggal 8-11 November 2021.
  • SD/MI/Paket A, dan sederajat Gelombang 2: Senin-Kamis tanggal 15-18 November 2021. 

Asesmen Nasional sebagai pengganti UN bertujuan untuk mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan). 

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru