Pengisian pengelolaan kinerja ini wajib digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN termasuk PNS dan PPPK. Jika di tempat tugas ASN sudah menggunakan platform e-Kinerja maka wajib melaporkan kinerjanya melalui sistem tersebut.
Pengisian pengelolaan kinerja ini wajib digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN termasuk PNS dan PPPK. Jika di tempat tugas ASN sudah menggunakan platform e-Kinerja maka wajib melaporkan kinerjanya melalui sistem tersebut.
Selain itu juga bisa dilakukan pengelolaan kinerja di PMM yang diwajibkan kepada guru GTK seperti Guru Mapel, Guru Kelas, Guru BK, Guru Pengganti, Guru TIK, Guru Pendamping, Guru Pendamping Khusus, Guru Playgroup, Guru TK, dan Kepala Sekolah.
Sementara itu untuk guru dan kepala sekolah non-ASN namun sudah memiliki akun Belajar.ID juga bisa menggunakan platform Pengelolaan Kinerja di PMM ini. Namun tidak diwajibkan.
Sementara itu untuk tenaga kependidikan, belum bisa mengakses aplikasi pengelolaan kinerja ini di PMM.
Halaman : 1 2