Penentuan Perangkingan Akhir Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Aturannya!

- Editor

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan peringkat dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri SIpil (PNS) pada tahun 2023 merupakan suatu proses yang ditentukan oleh aturan yang berlaku. 

Hal ini mencakup peringkat bagi berbagai kategori, seperti Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Teknis, serta Guru, dan juga bagi para pelamar CPNS di berbagai kementerian dan instansi pusat yang memerlukan perhatian khusus dalam penempatannya.

Yuk untuk mengetahui informasi selengkapnya dapat disimak secara penuh dalam artikel berikut ini.

Pemeringkatan Untuk CPNS Kementerian dan Instansi Pusat

Pemeringkatan ini diurutkan dari skor tertinggi, dengan catatan setiap kategori SKD (seleksi kompetensi Dasar), mulai dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Keterampilan Kepribadian) memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.

Nantinya yang berhasil lolos seleksi selanjutnya SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) adalah peringkat tertinggi dari 3 kali kebutuhan formasi.

Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.

Pemeringkatan PPPK Nakes dan Teknis

Peringkat untuk Nakes dan Teknis akan diurutkan berdasarkan per formasi. Apabila terdapat formasi yang masih kosong, langkah selanjutnya adalah meranking per instansi sesuai dengan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan. Pada tahap ini, peringkat terbaik akan mengisi formasi kosong secara acak tanpa memiliki pilihan dalam penempatannya.

Pemeringkatan PPPK Guru

Sementara itu, peringkat untuk kategori Guru juga akan diatur berdasarkan formasi dan kualifikasi yang dimiliki. Peserta juga harus memenuhi nilai passing grade.

 Proses penentuan peringkat terbaik pada kategori Guru juga mengikuti prinsip yang serupa dengan Nakes dan Teknis.

Untuk penempatan diutamakan sesuai dengan kategori prioritas peserta, sehingga peringkat terbaik dari P1, P2, P3 baru ke P4 atau pelamar umum.

Halaman selanjutnya,

Di mana mereka akan diacak…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 78,799 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru