Penetapan peringkat dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri SIpil (PNS) pada tahun 2023 merupakan suatu proses yang ditentukan oleh aturan yang berlaku.
Hal ini mencakup peringkat bagi berbagai kategori, seperti Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Teknis, serta Guru, dan juga bagi para pelamar CPNS di berbagai kementerian dan instansi pusat yang memerlukan perhatian khusus dalam penempatannya.
Yuk untuk mengetahui informasi selengkapnya dapat disimak secara penuh dalam artikel berikut ini.
Pemeringkatan Untuk CPNS Kementerian dan Instansi Pusat
Pemeringkatan ini diurutkan dari skor tertinggi, dengan catatan setiap kategori SKD (seleksi kompetensi Dasar), mulai dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Keterampilan Kepribadian) memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.
Nantinya yang berhasil lolos seleksi selanjutnya SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) adalah peringkat tertinggi dari 3 kali kebutuhan formasi.
Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.
Pemeringkatan PPPK Nakes dan Teknis
Peringkat untuk Nakes dan Teknis akan diurutkan berdasarkan per formasi. Apabila terdapat formasi yang masih kosong, langkah selanjutnya adalah meranking per instansi sesuai dengan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan. Pada tahap ini, peringkat terbaik akan mengisi formasi kosong secara acak tanpa memiliki pilihan dalam penempatannya.
Pemeringkatan PPPK Guru
Sementara itu, peringkat untuk kategori Guru juga akan diatur berdasarkan formasi dan kualifikasi yang dimiliki. Peserta juga harus memenuhi nilai passing grade.
Proses penentuan peringkat terbaik pada kategori Guru juga mengikuti prinsip yang serupa dengan Nakes dan Teknis.
Untuk penempatan diutamakan sesuai dengan kategori prioritas peserta, sehingga peringkat terbaik dari P1, P2, P3 baru ke P4 atau pelamar umum.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya