Pendidikan Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Pancasila – Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya untuk meningkatkan keualitas Pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dengan menerbitkan RUU Sisdiknas. Dalam RUU Sisdiknas tersebut Pendidikan Pancasila juga menjadi mata pelajaran wajib yang akan diajarkan di satuan Pendidikan Indonesia.

RUU Sisdiknas adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas Pendidikan di Indonesia yang baik. Walaupun RUU Sisdiknas tersebut sempat menjadi pro kontra, hal tersebut justru adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk Pendidikan di Indonesia.

Salah satu upaya pemerintah dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah kesejahteraan guru, kesejahteraan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, program wajib belajar, pendanaan Pendidikan di Indonesia dan keleluasaan untuk pelajar pesantren di Indonesia.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut juga melakukan berbagai upaya untuk mata pelajaran pada tingkat satuan Pendidikan. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan atau membuat Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib atau menjadi Mapel wajib.

Hal tersebut mengenai upaya untuk menjadi mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dijelaskan dalam naskah RUU Sisdiknas di pasal 81 dan 84.

Anindito Aditomo pada Fourth Education Working Group G20 menjelaskan bahwa usulan mengenai mata pelajaran Pancasila yang akan dijadikan mata pelajaran wajib dijelaskan pada pasal 81 dan juga 84 dalam Naskah RUU Sisdiknas.

Dengan adanya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib diharapkan agar dapat membentuk sikap, cara pandang, dan juga karakter penerus bangsa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi dan juga dasar negara Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Mata Pelajaran Wajib

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis