Pendidikan Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Pancasila – Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya untuk meningkatkan keualitas Pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dengan menerbitkan RUU Sisdiknas. Dalam RUU Sisdiknas tersebut Pendidikan Pancasila juga menjadi mata pelajaran wajib yang akan diajarkan di satuan Pendidikan Indonesia.

RUU Sisdiknas adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas Pendidikan di Indonesia yang baik. Walaupun RUU Sisdiknas tersebut sempat menjadi pro kontra, hal tersebut justru adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk Pendidikan di Indonesia.

Salah satu upaya pemerintah dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah kesejahteraan guru, kesejahteraan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, program wajib belajar, pendanaan Pendidikan di Indonesia dan keleluasaan untuk pelajar pesantren di Indonesia.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut juga melakukan berbagai upaya untuk mata pelajaran pada tingkat satuan Pendidikan. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan atau membuat Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib atau menjadi Mapel wajib.

Hal tersebut mengenai upaya untuk menjadi mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dijelaskan dalam naskah RUU Sisdiknas di pasal 81 dan 84.

Anindito Aditomo pada Fourth Education Working Group G20 menjelaskan bahwa usulan mengenai mata pelajaran Pancasila yang akan dijadikan mata pelajaran wajib dijelaskan pada pasal 81 dan juga 84 dalam Naskah RUU Sisdiknas.

Dengan adanya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib diharapkan agar dapat membentuk sikap, cara pandang, dan juga karakter penerus bangsa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi dan juga dasar negara Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Mata Pelajaran Wajib

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis