Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Dibuka, Persiapkan Diri Anda!

- Editor

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selaras dengan kabar pendidikan guru penggerak angkatan 8 dibuka, berikut ini kabar terkait  besaran insentif guru penggerak.

Besaran Insentif

Program Guru Penggerak merupakan program yang dibentuk oleh Kemendikbudristek sebagai pelatihan bagi para guru untuk memberikan dampak nyata pada pembelajaran yang ada di kelas.

Pelatihan dari program Guru Penggerak ini tidak hanya pelatihan biasa akan tetapi membuka pemikira para guru supaya dapat menciptakan format pembelajaran yang lebih inovatif dan kreatif.

Para lulusan program ini nantinya juga diharapkan bisa menempati beberapa posisi yang strategis di dalam Lembaga pendidikan, diantarannya seperti pengawas, kepala sekolah dan lain sebagainya.

Guru Penggerak sendiri memiliki kata lain yaitu pendorong, pelatih, dan penggerak bagi para rekan guru lain di suatu satuan pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, salah satu perannya yaitu menjadi seorang pemimpin di dalam pembelajaran yang mendorong wll-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Adanya program ini diharapkan dapat memimpin pendidikan yang ada di masa depan dan menciptakan generasi yang unggul.

PGP ini sendiri terbuka untuk para guru yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SLB, pelaksanannya sendiri juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Untuk menjadi seorang Guru Penggerak, guru harus lulus beberapa tahapan seleksi terlebih dahulu.

Pada seleksi tahapan 1 yaitu CV dan esai, kemudian pada tahap ke 2 simulasi wawancara dan mengajar, serta juga mengikuti pendidikan selama 6 bulan.

Mengenai besaran insentif yang akan didapatkan oleh para guru penggerak, hal tersebut tidak dijelaskan secara langsung dalam laman resmi sekolah penggerak.

Akan tetapi setiap CGP yang mengikuti pelatihan akan memperoleh insentif sebesar Rp 125 ribu setiap bulannya.

Insentif tersebut dialokasikan berupa paket data untuk mendukung keikutsertaan calon guru penggerak pada pelatihan daring.

Selain itu, disediakan dukungan berupa transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan saat calon guru penggerak mengikuti lokakarya.

 

Output Guru Penggerak

Untuk menjadi guru penggerak, seperti yang dilansir dari laman resmi Sekolah Penggerak, seorang guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu pada seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Program tersebut dapat menciptakan guru penggerak yang dapat:

  1. Melakukan pengembangan diri dan pengembangan guru lain dengan refleksi, berbagi, dan kolaborasi secara mandiri.
  2. Memiliki kematangan moral, emosi, serta spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan melakukan evaluasi terhadap pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
  4. Berkolaborasi dengan para orang tua dan komunitas dalam mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan pada murid
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya dalam mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

 

Demikian penjelasan terkait pendidikan guru penggerak angkatan 8 dibuka, semoga penjelasan terkait pendidikan guru penggerak angkatan 8 dibuka bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

 

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis