Benarkah Pendekatan Tematik Masih digunakan di Kurikulum 2022?

- Editor

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendekatan Tematik tentunya sangat khas pada kurikulum 2013. Sekilas menjelaskan sedikit mengenai pembelajaran tematik adalah salah satu pendekatan pembelajaran yang mengabungkan beberapa materi pembelajaran pada beberapa mata pelajaran menjadi satu kesatuan yang dikemas dalam satu tema. Tetapi hasil evaluasi dari kurikulum 2013 yang dipaparkan oleh Kemendikbud. Terdapat 6 poin evaluasi mengenai kurikulum 2013, yang akan dibahas secara singkat dan intinya yakni

  1. Kompetensi kurikulum 2013 telalu luas, sulit dipahami dan diimplementasikan oleh guru
  2. Rumusan Kurikulum 2013 secara Nasional oleh Satuan Pendidikan, belum dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di satuan Pendidikan, daerah dan peserta didik
  3. Mapel informatika adalah mata pelajaran pilihan atau tambahan, sedangkan situasi sekarang harus memiliki kompetensi tersebut.
  4. Kegiatan pembelajaran sangat padat karena pengaturan jam belajar yang digunakan satuan minggu (perminggu) tidak memberikan keleluasan kepada guru
  5. Pendekatan Tematik (jenjang PAUD dan SD) menjadi satu-satunya pilihan pendekatan yang digunakan.
  6. Kurang adanya keleluasaan bagi siswa untuk memilih mata pelajaran peminatan dalam struktur kurikulum SMA.

Seperti pada point no 5, disebutkan jika pendekatan Tematik dijenjang PAUD dan SD menjadi satu-satunya pilihan pendekatan yang digunakan sehingga tidak ada pilihan pendekatan yang lain. Bahkan, buku yang disediakan Kemendikbud saat itu, sudah dibuat tematik.  

Pembelajaran Tematik harus digunakan oleh guru. Disisi lain, banyak guru yang mengeluhkan. Beberapa guru merasa keberatan dan merasa kesulitan menerapakan pembelajaran pendekatan Tematik ini. Nah hal ini menjadi kritik oleh Kemendikbud saat ini.

Lalu, apakah pendekatan tematik tetap ada di kurikulum 2022?

Dilansir dari laman website resmi sekolah penggerak oleh kemendikbud pada kolom FAQ atau tanya jawab. Pada kolom tanya jawab pada pertanyaan no 165 menyebutkan “Apakah pendekatan tematik masih digunakan?”

Jawabannya menyebutkan, “Pendekatan tematik tetap digunakan, namun tidak menjadi suatu kewajiban. Satuan pendidikan boleh menggunakan pendekatan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.”

Artinya pendekatan tematik masih digunakan tetapi tidak diwajibkan oleh guru di jenjang PAUD dan SD, sehingga guru boleh saja menggunakan pendekatan lainnya jika dirasa sesuai kebutuhan seperti pendekatan pembelajaran parsial dimana menggunakan pembelajaran yang memisahkan penyajian materi berdasarkan pada mata pelajaran masing-masing seperti saat penerapan KTSP dulunya.

Hal ini juga dibuktikan deng buku teks yang tersedia di laman resmi sekolah penggerak oleh Kemendikbud. Dimana beberapa buku teks sudah dibuat secara parsial atau permata pelajaran, bukan lagi tematik.

Seperti buku bahasa Indonesia yang dulunya tematik. Kini, buku yang disediakan Kemendikbud sekarang ini sudah bersifat parsial atau focus pada mata pelajaran bahasa Indonesia. Bapak dan Ibu Guru dapat menggunduh buku teks tersebut di laman resmi sekolah penggerak Kemendikbud.

Ingin membuat website seperti diatas dengan mudah? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti pelatihan “Membuat Web Pembelajaran Menggunakan WordPress” yang diselenggarakan oleh e-guru.id

Daftar Sekarang

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 557 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis