Pendataan Non ASN Tembus 2 Juta, Setiap Instansi Diminta Melakukan Hal Ini

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengumuman tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.

Beliau menyebutkan pengumuman hasil pendataan tersebut itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 – 31 Oktober 2022.

“Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non ASN,” terangnya.

Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non ASN yang valid sangat dibutuhkan.

Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non ASN sampai 30 September (pra-finalisasi).

Atas hal tersebut instansi harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan.

Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.

Ketika perpanjangan diberikan, terang Suharmen, honorer bisa membuat akun dan registrasi. Kemudian, mengonfirmasikan atau melengkapi data dan riwayat masa kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan, finalisasi pendataan honorer dilakukan pada 31 Oktober. Pada tahap ini instansi harus melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan.

Instansi juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil pendataan terakhir.

“Instansi harus mengumumkan daftar honorer yang merupakan hasil akhir pendataan non-ASN tahun 2022,” ujar beliau.

 

Tujuan Pendataan 

Tujuan pendataan tersebut masih ramai diperbincangkan pasalnya hal tersebut memancing banyak asumsi terkait pengangkatan ASN tanpa tes.

Pada kenyataannya tujuan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang.

Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan tersbut. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Pada saat ini…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis