Pengumuman tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.
Beliau menyebutkan pengumuman hasil pendataan tersebut itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 – 31 Oktober 2022.
“Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non ASN,” terangnya.
Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non ASN yang valid sangat dibutuhkan.
Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non ASN sampai 30 September (pra-finalisasi).
Atas hal tersebut instansi harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan.
Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.
Ketika perpanjangan diberikan, terang Suharmen, honorer bisa membuat akun dan registrasi. Kemudian, mengonfirmasikan atau melengkapi data dan riwayat masa kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan, finalisasi pendataan honorer dilakukan pada 31 Oktober. Pada tahap ini instansi harus melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan.
Instansi juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil pendataan terakhir.
“Instansi harus mengumumkan daftar honorer yang merupakan hasil akhir pendataan non-ASN tahun 2022,” ujar beliau.
Tujuan Pendataan
Tujuan pendataan tersebut masih ramai diperbincangkan pasalnya hal tersebut memancing banyak asumsi terkait pengangkatan ASN tanpa tes.
Pada kenyataannya tujuan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang.
Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan tersbut. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya